
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Peran mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dalam pusaran kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mulai terkuak secara rinci. Meski sempat terjadi aksi saling silang pernyataan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan kuasa hukum Arinal, fakta-fakta hukum kini muncul ke permukaan melalui Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus PT LEB: Arinal Djunaidi Mangkir dari Panggilan Kejati Lampung?
Berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-05/TJKAR/Ft.1/01/2026 yang ditandatangani oleh JPU Budi Mulia dan Arie Apriansyah, terdapat beberapa poin krusial yang menunjukkan keterlibatan strategis Arinal Djunaidi sejak sebelum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.
Pertemuan di Hotel dan Restoran Sebelum Pelantikan
Dakwaan menyebutkan bahwa pada April 2019, Arinal—yang saat itu berstatus Gubernur terpilih—diduga telah mengintervensi proses penawaran Participating Interest (PI) 10%. Arinal mengundang sejumlah pejabat Dinas ESDM ke sebuah hotel di Alam Sutera untuk memerintahkan penghentian proses PI 10% oleh PT Wahana Raharja hingga dirinya resmi dilantik.
Tak hanya itu, pada 7 Mei 2019, Arinal kembali menggelar pertemuan di sebuah kafe di Way Halim, Bandar Lampung. Rapat tersebut melibatkan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, akademisi, hingga pejabat Pemprov Lampung untuk membahas porsi PI 10% milik Provinsi Lampung.
Penunjukan PT LJU dan Pembentukan PT LEB
Pasca-dilantik pada 12 Juni 2019, Arinal bergerak cepat. Hanya dalam waktu 12 hari setelah menjabat, ia mengeluarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/482/B.04/HK/2019 yang menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10%, menggantikan PT Wahana Raharja.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Arinal diduga memiliki peran dominan dalam menentukan struktur pengurus PT LEB. Meski secara formal kewenangan berada di tangan Direktur Utama PT LJU, kenyataannya Arinal-lah yang menunjuk dewan komisaris dan direksi pertama PT LEB, termasuk menempatkan sosok seperti Anshori Djausal (Direktur Utama) dan Heri Wardoyo (Direktur).
Sita Aset dan Penantian Kepastian Hukum
Keterlibatan aktif ini kini membuat tiga mantan petinggi PT LEB, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Di sisi lain, publik kini menantikan kepastian hukum terhadap Arinal Djunaidi. Terlebih, penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah menyita harta benda milik mantan orang nomor satu di Lampung tersebut senilai Rp38,5 miliar sejak September 2025.
Bahkan, santer beredar kabar adanya penyitaan tambahan terhadap empat unit rumah milik Arinal yang berlokasi di Palembang dan Jakarta. Namun, hingga saat ini, baik Kasi Penkum Kejati Lampung maupun kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, belum memberikan konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi penyitaan terbaru tersebut. (Red)