
Pesawaran, sinarlampung.co – Geram lantaran gelar adat (Adok) dilecehkan di media sosial, para Punyimbang Adat Lampung Pepadun Tiyuh Kesugihan, Gedongtataan, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Mu’allim Taher” ke Polres Pesawaran, Senin 20 April 2026.
Laporan ini dipicu oleh unggahan akun tersebut yang dinilai menghina masyarakat adat Lampung Pepadun. Akun tersebut diduga sengaja mengubah gelar adat yang telah disahkan oleh Punyimbang Bubidang Suku Pepadun Marga Way Semah, dari “Suntan Bandar Marga” menjadi pelesetan “Suntan Dijunjung SPAM.”
Tokoh Adat Lampung Pepadun, Samsudin Gelar Paksi Sumbahan, menyatakan bahwa unggahan tersebut telah melukai perasaan dan kehormatan masyarakat adat. Menurutnya, langkah hukum diambil untuk mencegah adanya aksi main hakim sendiri dari warga yang tersinggung.
“Akibat unggahan itu, masyarakat adat Pepadun merasa telah dihina dan dilecehkan. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib agar diproses secepatnya untuk mencegah konflik adat. Kami tidak ingin masyarakat bergerak sendiri di luar jalur hukum,” tegas Samsudin saat ditemui di Mapolres Pesawaran.
Imbauan Tetap Tenang
Senada, Pemuka Adat Gedongtataan, Mad Nur Gelar Paksi Ulangan, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di Kabupaten Pesawaran. Ia meminta masyarakat adat tidak terprovokasi oleh upaya-upaya oknum yang ingin memecah belah.
“Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk menindak pelaku. Saya harap masyarakat Lampung Pepadun berpikir dewasa dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri. Mari kita tunggu perkembangan hasil laporan ini,” pungkas Mad Nur.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah tatanan adat di Bumi Andan Jejama agar tetap harmonis. (Red)