
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kanit Binmas Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung, Iptu Dedi Karyadi, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama Ahmad Sabili Akbar (Billy), yang saat ini statusnya tengah menjalani persidangan.
Laporan pengaduan online tersebut teregistrasi dengan Nomor:SPSP2/260417000021/IV/
Ir. H. Syamsul Arifin juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses hukum dan persidangan. Menurutnya, penyidik terkesan mengabaikan logika dan fakta hukum di lapangan.
“Penyidik telah mengabaikan fakta bahwa Billy dibawa ke Polsek Tanjungkarang Timur oleh oknum anggota Polsek Tanjungkarang Barat dalam keadaan luka-luka, ketakutan, dan kesakitan,” ujar Kuasa Hukum korban.
Ia juga menuding adanya kebohongan yang disampaikan penyidik di ruang sidang. Penyidik mengaku tidak mengetahui kondisi korban yang babak belur saat pemeriksaan, serta mengklaim penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada waktu subuh—sebuah klaim yang dinilai mustahil secara administratif.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga melontarkan kritik keras terhadap Kapolsek Tanjungkarang Timur dan Kapolresta Bandar Lampung. Mereka dinilai tidak kapabel dalam memaknai fakta hukum, terutama terkait status laporan yang sebenarnya sudah dicabut.
Pelapor awal dikabarkan telah mencabut laporan dan berdamai dengan tersangka. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa dugaan persetubuhan yang dituduhkan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan. Bahkan pelapor asli bahkan bersaksi di bawah sumpah sebagai saksi yang meringankan (A de Charge) bagi terdakwa.
Di sisi lain, situasi di persidangan semakin memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menantang tim Penasihat Hukum (PH) dan keluarga terdakwa untuk membuktikan adanya penganiayaan oleh oknum Polri tersebut, termasuk membuktikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan fisik dan psikis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polri tengah menelaah laporan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan represif oknum anggota Kepolisian.
Pasca di Laporkan Iptu Dedi Karyadi, berupaya menghubungi suami Pelapor, dan berulang ulang, “Hampir setiap hari kami di telponin, ” Kata Pelapor.
Dalam rekaman percakapan telepon, Iptu Dedi Karyadi juga mengakui benar melakukan penganiayaan, dan sempat menyatakan pihaknya sudah banyak membantu dengan perdamaian, dan mencabut perkara. Akan tetapi tidak disetujui oleh Kapolres. Bahkan juga masih menyebut kekurangan uang perdamaian. (Red)