
Lampung Timur, sinarlampung.co – Terbongkarnya praktik pemerasan yang dilakukan Ahmad Efendi, Ketua DPW LPK-YKBA Se-Sumbagsel, mengungkap tabir gelap aksi premanisme berkedok perlindungan konsumen di Lampung Timur. Tak pandang bulu, kelompok ini menyasar lintas profesi, mulai dari pejabat desa, pengusaha, hingga pedagang kecil di pasar.
Polres Lampung Timur OTT Ketua LPK-YKBA Sumbagsel Terkait Dugaan Pemerasan
Berdasarkan penelusuran, daftar korban kelompok ini sangat memprihatinkan. Mereka secara sistematis menebar ancaman kepada pengelola tempat wisata, kepala desa, dan kepala sekolah. Namun yang paling mengejutkan, kalangan masyarakat bawah seperti pedagang beras hingga penjual cendol pun tak luput dari intimidasi surat somasi buatan mereka.
Modus yang digunakan selalu serupa: mengirimkan surat resmi yang menakut-nakuti korban dengan pasal pidana, denda selangit, hingga ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum. Salah satu warga berinisial M mengungkapkan bahwa pola ini dilakukan secara masif.
“Mereka mengirim somasi dan mengancam akan lapor ke Komisi Informasi atau kepolisian jika permintaan uang tidak dituruti,” ujarnya. Jika korban melawan, kelompok ini menggunakan oknum media untuk membanjiri ruang publik dengan berita negatif guna menghancurkan psikologis korban.
Salah satu korban yang akhirnya berani melapor adalah AB (26), warga Desa Sribhawono. Ia diperas hingga Rp30 juta hanya karena istrinya membantu teman membelikan produk kecantikan via daring. ”Mereka datang bertiga, salah satunya diperkenalkan sebagai Pak Zai. Mereka membentak-bentak di depan anak saya yang masih kecil sampai trauma,” kata AB.
Ahmad Efendi diringkus Tim Sat Reskrim Polres Lampung Timur pada Jumat (17/4/2026) sore saat menerima uang sisa pemerasan. Saat ditangkap, pelaku tak berkutik setelah petugas yang sudah memantau lokasi langsung melakukan penyergapan.
Polisi Imbau Korban Lain Melapor
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan. Polisi masih mendalami potensi adanya korban-korban lain yang selama ini bungkam karena takut akan intimidasi pelaku.
”Pelaku kami jerat dengan Pasal 482 atau Pasal 483 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman. Kami melihat ada pola yang berulang terhadap banyak pihak,” tegas AKP Stefanus. (Red)