
PESAWARAN, sinarlampung.co — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Darmawan, menyoroti penanganan hukum pasca-penggerebekan gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Ia mendesak Polda Lampung untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih, terutama terhadap aktor intelektual di balik sindikat tersebut.
Polda Lampung Bongkar Dua Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, 21 Pekerja Diamankan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf: “Sindikat Solar Lempasing Rampok Negara Rp160,7 Miliar!”
Operasi besar yang digelar tim gabungan Polda Lampung pada Rabu 18 April 2026 lalu berhasil membongkar aktivitas pengolahan solar ilegal dengan barang bukti mencapai ratusan ton, baik di gudang darat maupun di atas kapal.
Meski puluhan pekerja lapangan telah diamankan, Yuris menekankan pentingnya menahan aktor utama berinisial Diin (warga setempat) dan Ko Leo (pengusaha asal Jakarta), dan Yusuf yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang dan pemodal. Kabar yang beredar menyebutkan keduanya telah berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan.
“Penyidik Polda Lampung harus mengungkap tuntas aktor utama dan segera melakukan penahanan. Jangan sampai hanya pekerja kecil yang ditahan, sementara bosnya dibiarkan bebas berkeliaran. Hal ini penting untuk menjaga keadilan di mata masyarakat,” tegas Yuris melalui sambungan WhatsApp, Sabtu 18 April 2026.
Ia menambahkan, jika aktor utama tidak segera ditindak secara hukum, dikhawatirkan praktik ilegal serupa akan kembali muncul saat situasi dianggap aman.
Yuris menyayangkan jika proses hukum hanya berhenti pada pekerja lapangan yang secara finansial tidak mendapatkan keuntungan besar dibanding sang pemodal. Menurutnya, para pekerja tersebut seringkali hanya menjadi “kambing hitam” dari bisnis gelap yang merugikan negara dan masyarakat banyak.
“Mekanisme penegakan hukum harus memberikan kepuasan bagi masyarakat yang terdampak langsung. Polda Lampung wajib membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia BBM subsidi tanpa pilih kasih,” lanjutnya.
Barang Bukti Ratusan Ton
Berdasarkan informasi di lapangan, total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 300 ton BBM jenis solar itu baru yang ada di darat. Selain stok di gudang darat, polisi juga mengamankan kapal Baruna serta tiga kapal angkutan lainnya KM Inka Mina I, KM Rizki, dan KM Inka Mina II. yang diduga digunakan untuk mendistribusikan solar ilegal ke kapal tanker di tengah perairan, dan berisi BBM.
Diin dan Yusuf diduga berperan sebagai pengatur administrasi dan perekrut pemasok, sementara Leo disebut sebagai penyokong dana utama untuk pembelian BBM ilegal tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun memastikan bahwa proses hukum terus berjalan secara profesional. “Proses kasus tersebut terus dilanjutkan dan setiap pihak yang terlibat akan didalami,” ujar Yuni singkat kepada awak media.
Saat ini, masyarakat dan pemerhati hukum terus memantau perkembangan kasus ini, menanti langkah konkret kepolisian dalam melakukan penahanan terhadap para aktor utama guna memastikan kepastian hukum yang berkeadilan. (Tim)