
LAMPUNG TIMUR, sinarlampung.co– Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ahmad Efendi (AE) , yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) se-Sumbagsel.
AE diamankan atas dugaan praktik pemerasan terhadap seorang pengusaha kosmetik daring di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Peristiwa bermula pada 23 Februari 2026. Tersangka AE mendatangi rumah korban dengan modus operandi menyampaikan adanya keluhan konsumen terkait kerusakan kulit akibat produk *hand body* milik korban.
AE mengklaim kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dan mengancam akan melanjutkan perkara ke ranah hukum jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp30 juta
Karena merasa tertekan dan takut, korban menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp15 juta pada 8 Maret 2026.
Namun, aksi AE tidak berhenti di situ. Ia kembali meneror korban melalui pesan WhatsApp dan telepon, meminta tambahan Rp15 juta dengan dalih biaya “pencabutan laporan” di kepolisian.
Puncaknya terjadi pada Jumat, 17 April 2026. AE kembali mendatangi rumah korban dengan nada tinggi dan intimidasi. Saat korban menyerahkan sisa uang yang diminta, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur yang sudah menerima laporan segera bergerak melakukan penyergapan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap saat sedang menghitung uang hasil pemerasan tersebut sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Lampung Timur. Dari hasil penyidikan, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” jelas Boyoh.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain Uang tunai senilai Rp15 juta rupiah. Dua unit ponsel (iPhone 13 dan OPPO A58). Surat perjanjian perdamaian dan kwitansi penyerahan uang. Flashdisk berisi rekaman CCTV dan rekaman suara saat kejadian.
Atas perbuatannya, AE kini ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Apresiasi Publik dan Dukungan Profesi
Keberhasilan Polres Lampung Timur ini memicu gelombang apresiasi. Berdasarkan pantauan pada Sabtu 18 April 2026, halaman Mako Polres Lampung Timur dipenuhi karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat dan ormas seperti DPW Laskar NKRI serta DPW BARAK NKRI, yang mendukung pemberantasan premanisme berkedok lembaga.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Andono, turut memberikan apresiasi. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas kepolisian sangat penting untuk menjaga integritas profesi dari oknum-oknum yang mengaku sebagai LSM atau wartawan namun melakukan tindakan melanggar hukum.
AE diketahui juga sering kali mengaku sebagai anggota LSM maupun wartawan dalam menjalankan aksinya, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Red)