
Pringsewu, sinarlampung.co – Pelantikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, Paryono, menuai sorotan. Proses pelantikan tersebut dinilai cacat administratif karena tidak dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon III lainnya.
Paryono diketahui tidak ikut dilantik pada Kamis, 2 April 2026, karena sedang menjalankan cuti ibadah umroh. Akibatnya, muncul jeda waktu yang membuat posisi Sekretaris BKPSDM sempat kosong atau nonjob.
Sumber menyebutkan, secara prosedur, kondisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan mekanisme pengajuan ulang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat sebelum dilakukan pelantikan susulan.
“Karena Paryono sedang ambil cuti tidak ikut dilantik artinya posisi nonjob seharusnya diusulkan kembali pengajuannya ke BKN Pusat,” kata sumber.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya Senin, 7 April 2026, Paryono dilantik secara terpisah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu sebagai Sekretaris BKPSDM. Pelantikan susulan ini dinilai menimbulkan tanda tanya, mengingat adanya jeda waktu sejak pelantikan awal.
Sekda Pringsewu, Andi Purwanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pelantikan susulan dilakukan karena nama Paryono sudah tercantum dalam Surat Keputusan BKN Pusat, namun pelaksanaannya sempat ditunda.
Ia juga menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak menyalahi aturan. Menurutnya, penundaan terjadi karena Paryono sedang cuti umroh saat pelantikan awal digelar.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu, Endi, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons hingga berita ini diturunkan. (*)