
Pringsewu, sinarlampung.co – Pelantikan sejumlah pejabat eselon III pada 2 April 2026 di Kabupaten Pringsewu diguncang isu tak sedap. Di kalangan aparatur sipil negara (ASN), beredar dugaan adanya praktik “uang pelicin” dalam pengisian jabatan, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah.
Isu tersebut mencuat beberapa hari setelah pelantikan berlangsung. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku memiliki sejumlah bukti terkait dugaan praktik tersebut. Ia menyebut, pengaturan jabatan diduga melibatkan oknum pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bukan bagian dari tim penilai kinerja jabatan.
Sorotan publik semakin menguat setelah munculnya nama salah satu pejabat yang baru pindah dari kabupaten lain, namun sudah langsung diusulkan dan dilantik dalam jabatan strategis di Pringsewu. Kondisi ini dinilai janggal karena diduga tidak melalui mekanisme penilaian kinerja yang semestinya.
“Seharusnya mereka dievaluasi dulu oleh tim penilai kinerja atau baperjakat. Bagaimana pejabat yang baru pindah bisa langsung dinilai, sementara mereka belum lama bekerja di Pringsewu. Idealnya ada masa penyesuaian satu sampai dua bulan agar kinerjanya bisa dinilai,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mempertanyakan peran sejumlah pihak yang seharusnya terlibat dalam proses tersebut, seperti tim penilai kinerja, Sekda, Kepala BKPSDM, Kabid Mutasi BKPSDM, hingga Inspektorat. “Artinya ada mainan apa di balik semua ini,” tambahnya.
Isu lain yang turut berkembang menyebutkan bahwa proses seleksi jabatan diduga tidak hanya melibatkan kepala OPD tertentu, tetapi juga seorang tenaga ahli bupati yang disebut memiliki pengaruh dalam penyusunan struktur kepegawaian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Andi Purwanto, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala BKPSDM Pringsewu, Endi. Pesan yang dikirimkan tidak dibalas, dan panggilan telepon pun tidak direspons. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKPSDM terkait isu yang beredar tersebut. (Sahirun/Red)