
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai proyek pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak memiliki perencanaan yang memadai. Proyek yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7,3 miliar tersebut dinilai belum memberikan hasil optimal.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPA Bakung pada 28 Desember 2024. Penyegelan diikuti dengan sanksi administratif melalui Keputusan Menteri LH Nomor 467 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) dalam waktu maksimal 180 hari.
Menindaklanjuti sanksi tersebut, Wali Kota Bandar Lampung menetapkan Status Tanggap Darurat melalui SK Nomor 268/III.10/HK/2025. Pemerintah Kota kemudian mengalokasikan anggaran BTT senilai Rp7.300.000.000 untuk penataan darurat.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian rencana anggaran tersebut meliputi:
Sarana & Operasional: Sewa alat berat (Rp450 juta), BBM (Rp300 juta), dan jasa pekerja (Rp100 juta).
Infrastruktur Teknis: Plastik HDPE Geomembran (Rp2,3 miliar), pipa (Rp1,17 miliar), dan pengadaan tanah urug (Rp1,5 miliar).
Fasilitas Pendukung: Box culvert, U-Dich, dan kolam leachate (total Rp1,35 miliar).
Lainnya: Alat kebersihan serta makan-minum petugas (Rp130 juta).
Realisasi Anggaran dan Sisa Dana
Dalam pelaksanaannya, BPK menemukan bahwa DLH Bandar Lampung telah menerima pencairan dana BTT dari BKAD sebesar Rp4,5 miliar yang dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Februari hingga Mei 2025.
Namun, hingga 20 Agustus 2025, realisasi penggunaan dana hanya mencapai Rp741.041.822. Dana tersebut terserap untuk penyewaan alat berat, pemasangan box culvert, pembelian tanah urug, serta operasional petugas. Sisanya, sebesar Rp3.758.958.178, dikembalikan ke kas daerah pada 21 Agustus 2025.
Meski anggaran telah dikucurkan, hasil pemeriksaan fisik BPK pada 31 Oktober 2025 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Penataan tumpukan sampah di TPA Bakung diketahui kembali tidak teratur.
Upaya pembuatan controlled landfill yang diawali dengan penataan terasering tumpukan sampah sudah tidak terlihat lagi. BPK mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tetap menggunakan metode open dumping, yang justru merupakan praktik yang dilarang dalam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kondisi ini memperkuat penilaian BPK bahwa perencanaan pengelolaan sampah oleh DLH Bandar Lampung belum efektif dan belum mampu menjawab urgensi penanganan lingkungan di TPA Bakung. (Red)