
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti belum lengkapnya sejumlah rekomendasi perizinan operasional Rumah Sakit Universitas Lampung (RS Unila). Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan izin lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan, sebagai institusi di bawah naungan perguruan tinggi negeri besar, RS Unila seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan administrasi dan pemenuhan persyaratan teknis.
“RS Unila sampai hari ini belum melengkapi rekomendasi perizinan. Hal ini sudah mencuat ke publik. Kami berharap Unila sebagai pemilik segera melengkapi persyaratan, termasuk Amdal Lalin dan izin lingkungan,” ujarnya kepada wartawan.
Persoalan ini ternyata telah mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) disebut telah melayangkan peringatan agar pihak pengelola segera mematuhi ketentuan operasional yang berlaku di wilayah tersebut.
Menurut Ketua Komisi III, keberadaan rumah sakit berskala besar di tengah kota tidak hanya soal layanan kesehatan, tetapi juga memiliki dampak sosial dan lingkungan yang luas, terutama terhadap kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya.
“Bagaimanapun juga, RS Unila dengan fasilitas sebesar itu harus memberikan prototipe atau contoh yang baik. Apalagi masyarakat Bandar Lampung adalah penerima manfaat pertama dari keberadaan RS ini,” tambahnya.
DPRD Agendakan Pemanggilan Pihak Unila
Selain masalah perizinan, DPRD juga ingin mendalami fungsi dan status rumah sakit tersebut dalam sistem layanan kesehatan daerah, mulai dari status rujukan hingga kelengkapan fasilitas medis yang tersedia.
Guna mengklarifikasi hal tersebut, Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Unila serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam waktu dekat.
“Nanti akan kita undang. Sejauh ini yang terkonfirmasi adalah Unila dan OPD terkait. Terkait keterlibatan vendor atau pihak ketiga, kami serahkan kepada Unila untuk menjelaskannya dalam rapat nanti,” jelasnya.
Pemanggilan ini dijadwalkan terlaksana dalam satu hingga dua pekan ke depan, menyesuaikan dengan agenda internal legislatif. DPRD berharap melalui pertemuan tersebut, segera didapatkan solusi konkret agar operasional rumah sakit tidak terbentur kendala legalitas. “Maksimal dua pekan ke depan sudah bisa kita hasilkan kesimpulan,” pungkasnya. (Red)