
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait bencana banjir yang terus berulang. WALHI menilai, banjir yang merendam puluhan titik di ibu kota Provinsi Lampung ini bukan lagi murni faktor alam, melainkan sebuah “kejahatan ekologis” yang terstruktur.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan bahwa sepanjang awal tahun 2026, Bandar Lampung telah dikepung banjir secara terus-menerus. Puncaknya terjadi pada Maret 2026, di mana sedikitnya 47 titik banjir tercatat dalam satu peristiwa hujan deras.
“Kondisi ini menegaskan bahwa banjir bukan lagi kejadian insidental, melainkan krisis ekologis yang terjadi secara sistematis. Ini adalah bukti nyata kegagalan pemerintah dalam mengelola ruang hidup warga,” tegas Irfan dalam keterangan resminya, Rabu 15 April 2026.
WALHI menyoroti alokasi anggaran penanganan banjir sebesar Rp15 miliar yang dinilai “salah arah”. Menurut Irfan, mayoritas anggaran hanya difokuskan pada proyek teknis seperti normalisasi drainase tanpa menyentuh akar permasalahan di wilayah hulu dan resapan.
“Anggaran ada, tapi salah arah. Pemerintah seolah hanya meredam gejala sementara. Walikota hadir membawa sembako dan santunan saat banjir, tapi tidak fokus pada upaya pencegahan yang substansial,” lanjutnya.
Irfan menilai Pemkot Bandar Lampung seolah “seret” dalam mengeluarkan anggaran untuk pemulihan lingkungan, namun cukup boros untuk kegiatan lain yang tidak berdampak langsung pada keselamatan warga dari bencana.
Eksploitasi Bukit dan Alih Fungsi Lahan
Dalam analisisnya, WALHI mencatat empat poin utama yang sengaja diabaikan oleh pemerintah mulai dari alih fungsi kawasan resapan menjadi area komersial dan permukiman. Perusakan wilayah perbukitan di hulu yang seharusnya menjadi penyangga kota.
Termasuk penyempitan dan pencemaran sungai akibat lemahnya pengawasan. dan pembiaran pembangunan di kawasan rawan bencana demi kepentingan investasi. “Banjir ini adalah bencana yang diproduksi oleh keputusan politik dan kebijakan pembangunan yang merusak lingkungan. Pemerintah tidak bisa lagi berdalih ini hanya bencana alam,” kata Irfan.
Sebagai solusi nyata, WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah ekstrem yaitu hentikan izin pembangunan di kawasan resapan air, perbukitan, dan daerah rawan banjir.
Audit anggaran dan alihkan proyek infrastruktur semu ke program pemulihan lingkungan hidup. Pulihkan fungsi sungai dan daerah tangkapan air yang telah beralih fungsi. dan Tindak tegas pelaku perusakan lingkungan, baik korporasi maupun aktor politik yang terlibat.
“Warga Bandar Lampung berhak atas lingkungan hidup yang aman. Jika pola pembangunan eksploitatif ini dipertahankan, pemerintah sengaja mewariskan krisis ekologis bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Red)