
Tanggamus, sinarlampung.co – Di tengah gencarnya upaya aparat kepolisian memberantas pertambangan ilegal di wilayah Lampung, aktivitas tambang emas tanpa izin masih terus berlangsung. Kegiatan ini terpantau marak di Pekon Langkukai, Dusun Bungur, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas tambang dilakukan secara sembunyi-sembunyi menggunakan metode gelundung rumahan dan tong (tromol). Para pelaku diduga tetap nekat beroperasi meski ancaman hukum sudah jelas.
Warga menyebut aktivitas tersebut seolah kebal hukum. “Sudah sering ada penertiban, tapi tetap saja beroperasi. Seperti tidak takut hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masyarakat juga mengungkap adanya pihak yang diduga menjadi penampung hasil tambang emas ilegal. Dua nama yang disebut-sebut adalah Andi dan Torok, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung emas dari aktivitas tersebut.
Dikabarkan, jajaran Polres Tanggamus telah turun ke lokasi, termasuk mendatangi kediaman pihak terkait guna melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi.
Warga menilai, tidak hanya penambang, pihak yang menampung hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur penadahan atau pembelian hasil tambang tanpa izin resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.
“Kami minta penindakan jangan tebang pilih. Kalau memang mau bersih, semua harus ditindak,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini dirilis, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dikabarkan masih berlangsung. Aparat diharapkan meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku. (*)