
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan 387 honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp11 miliar dinilai mandek. Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah pun mendatangi Mapolda Lampung untuk mempertanyakan kejelasan status hukum perkara tersebut, Senin 13 April 2026.
Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, secara terbuka menyayangkan belum adanya penetapan tersangka meski konstruksi perkara dinilai sudah benderang. Kasus ini diduga kuat menyeret Welly Adiwantra Kerabat Eks Bupati Lampung Tengah Ardito, yang saat kejadian menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro dan kini menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah.
“Kalau penyidikan sudah rampung, seharusnya sudah masuk pada penetapan tersangka. Publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Jika terbukti, jangan ragu. Jika tidak, umumkan agar nama baik yang bersangkutan pulih,” tegas Rosim usai audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Sejauh ini, kepolisian beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Puskada menilai penyidik tidak seharusnya terpaku pada audit tersebut.
Rosim berpendapat bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi tindak pidana lain yang bersifat independen, seperti dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, dan penyalahgunaan kewenangan dalam rekrutmen.
“Hal-hal itu tidak ada urusannya dengan perhitungan kerugian negara. Menunggu tanpa kepastian hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambahnya.
Respons Polda dan BPKP
Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
“Kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian penting dalam pembuktian. Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini,” ujar Yusriandi.
Di sisi lain, Humas BPKP Perwakilan Lampung, Murtopo, mengonfirmasi bahwa dokumen audit baru diterima pada Maret lalu dan saat ini masih dalam tahap telaah. “Kami berupaya bekerja cermat agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena keterlibatan nama pejabat tinggi. Welly Adiwantra sendiri merupakan adik ipar dari Bupati (non-aktif) Ardito Wijaya, yang saat ini berstatus tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi fee proyek untuk menutupi utang kampanye.
Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus honorer fiktif ini tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi kepolisian di Lampung. (Red)