
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 14 April 2026. Massa menuntut penuntasan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 hingga ke akar-akarnya.
Dalam orasinya, massa mendesak Kejati Lampung untuk transparan dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengiringi kasus korupsi tersebut. LSMB menilai, konstruksi perkara ini tidak berhenti pada tersangka utama, namun diduga melibatkan aktor intelektual lainnya.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung untuk mengungkap dugaan TPPU dalam kasus SPAM Pesawaran. Ini penting agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” tegas koordinator aksi, Rustam Efendi.
Skandal Barang Mewah dan Nama Besar
Aksi ini dipicu oleh penyitaan sejumlah aset fantastis yang dinilai tidak wajar. Massa mempertanyakan keterkaitan aset-aset tersebut dengan pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Pesawaran, Nanda Indira, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait aset tersangka utama, Dendi Ramadhona.
Daftar aset yang telah disita oleh penyidik Kejati Lampung meliputi: Tas Mewah: 40 unit tas branded senilai Rp800 juta, Kendaraan: 8 unit mobil senilai Rp1 miliar dan 4 unit sepeda motor, termasuk motor klasik Harley Davidson. Properti: Tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp41 miliar, dan Uang Tunai: Sebesar Rp2,2 miliar.
Pemeriksaan terhadap Nanda Indira sebelumnya difokuskan pada penelusuran asal-usul aset milik Dendi Ramadhona dalam proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut. LSMB menegaskan akan terus mengawal proses persidangan dan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi tersebut dapat diseret ke meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian di depan gerbang Kejati Lampung. (Red)