
Bandarlampung, sinarlampung.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Selama dua hari, Senin hingga Selasa (29-30 Juni 2026), Pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) maraton dengan memanggil total 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari puluhan instansi yang dipanggil, sebanyak 13 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masuk dalam radar catatan merah alias bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, menjelaskan bahwa rangkaian evaluasi ini diawali dengan meminta keterangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah itu, Pansus langsung mencecar OPD yang memiliki catatan hukum atau administrasi.
“Dari 13 OPD yang bermasalah itu, 10 di antaranya melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran (kelebihan bayar/volume), sedangkan 3 lainnya menyangkut persoalan administrasi,” ungkap Supriyadi di Gedung DPRD Lampung, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar OPD Pemprov Lampung yang Terganjal Temuan BPK RI di antaranya Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK).
Lalu RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretariat DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Bapelkes), RSUD Bandar Negara Husada (BNH)
Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung ini menambahkan, sebagian besar OPD sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan menindaklanjuti temuan tersebut, baik dalam bentuk pengembalian kerugian ke kas daerah maupun penagihan kelebihan pembayaran rekanan. Namun, beberapa instansi masih menyisakan pekerjaan rumah.
“Alhamdulillah sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Tinggal beberapa saja yang masih perlu penjelasan mendalam, termasuk dari Kepala Dinas BMBK dan Kepala Dinas PSDA terkait tindak lanjut teknis di lapangan,” jelasnya.
Supriyadi mengingatkan agar seluruh kepala OPD yang memiliki temuan tidak mengulur-ulur waktu. Sesuai regulasi, terdapat tenggat waktu (deadline) selama 60 hari bagi pemda untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial maupun administrasi yang direkomendasikan BPK.
Di sisi lain, Pansus memberikan apresiasi khusus kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung yang dinilai paling responsif dan berhasil menuntaskan seluruh catatan temuan BPK tanpa sisa. Langkah cepat Disdikbud diharapkan menjadi percontohan bagi OPD lain dalam hal perbaikan tata kelola anggaran.
“Seluruh temuan di Disdikbud sudah clear (selesai). Ini luar biasa karena mereka sudah menyadari dan memperbaiki kekeliruan sebelum laporan BPK resmi rampung,” puji Supriyadi.
Pansus menjadwalkan pembahasan internal pada Rabu sore dan Kamis (1-2 Juli 2026) untuk merumuskan kesimpulan akhir. Rekomendasi resmi tersebut ditargetkan masuk ke meja pimpinan DPRD pada 6 Juli, sebelum akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung pada 7 Juli 2026 mendatang. (Red)