
Tulangbawang, sinarlampung.co – Baku tembak sengit mewarnai aksi pengejaran komplotan spesialis pencuri baterai tower telekomunikasi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Seorang pelaku tewas diterjang timah panas setelah nekat menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan, sementara enam lainnya berhasil diringkus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat Tim URC Tekab 308 Polres Tulang Bawang menerima laporan terkait pembobolan tower milik salah satu operator seluler di Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, pada Minggu (28/6/2026) dini hari.
“Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati rak penyimpanan baterai tower sudah dalam kondisi rusak dibongkar. Karena para pelaku telah melarikan diri, tim di lapangan langsung melakukan penyekatan taktis di sejumlah titik pelarian,” kata Yuni dalam keterangan resminya, Minggu 28 Juni 2026.
Dalam proses penyekatan tersebut, petugas mencurigai satu unit minibus Toyota Calya berwarna putih yang melaju kencang. Saat hendak dihadang di depan Mapolres Tulang Bawang, pengemudi mobil tersebut justru tancap gas dan sengaja menabrak kendaraan patroli petugas demi meloloskan diri.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga melepaskan beberapa kali tembakan ke arah polisi. Aksi kejar-kejaran bak film laga pun pecah hingga mencapai kawasan Gerbang Tol Menggala. Di titik ini, komplotan tersebut kembali terjebak namun tetap memberikan perlawanan sengit dengan senjata api.
“Karena tindakan para pelaku sudah sangat membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Akibatnya, satu orang pelaku meninggal dunia, sementara enam pelaku lainnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan,” tegas Yuni.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya lima unit baterai tower hasil curian, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan FN lengkap beserta amunisinya, tiga unit kendaraan yang digunakan beraksi, serta seperangkat alat serbaguna untuk membobol besi tower.
Selain sarana kejahatan murni, polisi juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah plastik klip bekas pakai di dalam kendaraan komplotan tersebut. Temuan ini mengindikasikan para pelaku diduga kuat beraksi di bawah pengaruh narkoba.
Bukan Aksi Pertama
Kasus pencurian komponen telekomunikasi seperti baterai tower belakangan ini memang menjadi atensi khusus jajaran Polda Lampung. Selain merugikan pihak korporasi hingga ratusan juta rupiah, hilangnya fasilitas penyimpan daya ini berdampak langsung pada lumpuhnya sinyal komunikasi masyarakat, terutama saat terjadi pemadaman listrik di wilayah pelosok.
Saat ini, enam tersangka yang selamat telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka bakal dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951), serta UU Narkotika.
“Satu pelaku yang meninggal dunia saat ini sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk proses identifikasi medis. Sementara itu, penyidik Satreskrim masih melakukan pengembangan di lapangan guna memetakan jaringan dan mengungkap keterlibatan komplotan ini di TKP kabupaten lain,” pungkas Yuni. (Red)