
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan kali ini, tiga terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi kompak membantah adanya aliran dana atau fee proyek kepada pejabat daerah.
Ketiga saksi silang (saksi mahkota) tersebut adalah Adal Linardo, Sahril, dan Syahril Ansori. Ketiganya, yang juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah, merupakan pengawas lapangan dalam pelaksanaan proyek kedinasan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara intensif mencecar para saksi mengenai mekanisme pinjam pakai perusahaan (bendera), alur pengadaan barang dan jasa, hingga realisasi pengerjaan fisik di lapangan.
JPU juga berupaya mengonfirmasi pengakuan terdakwa lain, yakni Zainal Fikri, terkait dugaan adanya setoran pembagian fee proyek. Namun, ketiga saksi serempak mengaku tidak pernah mengetahui, mendengar, apalagi menyerahkan uang kepada Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri maupun mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
“Saya tidak pernah dengar atau memberi uang kepada Kepala Dinas Zainal Fikri dan Pak Dendi,” ujar salah satu saksi yang diaminkan oleh saksi lainnya di hadapan majelis hakim.
Suasana persidangan sempat memanas saat majelis hakim mendalami hasil audit kerugian negara yang menyebutkan proyek tersebut mengalami total loss alias nilai kemanfaatan pekerjaannya dinilai nol persen. Hakim Anggota, Edi Purbanus, langsung mempertanyakan validitas temuan tersebut kepada para saksi lapangan.
Merespons pertanyaan hakim, para saksi mengaku keberatan dan sempat memperdebatkan kesimpulan audit tersebut. Menurut mereka, seluruh item pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan kontrak kerja, mulai dari pengadaan material hingga penyelesaian fisik di bawah supervisi konsultan pengawas.
“Kami tidak mengerti bagaimana hitungannya, Yang Mulia. Faktanya di lapangan kami sudah membayar pengadaan barang, jasa, hingga upah tukang untuk menyelesaikan proyek tersebut sampai beres,” bela salah seorang saksi.
Usai mendengarkan keterangan dari ketiga pengawas lapangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, memutuskan untuk menskors persidangan.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada siang hari dengan agenda yang cukup menyita perhatian, yakni pemeriksaan saksi Nanda Indira Bastian. Istri dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersebut dijadwalkan bakal memberikan keterangan di hadapan hakim secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting. (Red)