
Pesawaran, sinarlampung.co – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara) Lampung, Mahmudin, menyoroti sikap Kepala Puskesmas Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terkait transparansi penggunaan anggaran.
Menurutnya, hingga kini pihak puskesmas belum merespons surat permintaan klarifikasi yang telah dilayangkan. Surat tersebut berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan anggaran, termasuk dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengadaan langsung, serta kegiatan swakelola tahun anggaran 2025.
Mahmudin menyebut, alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Puskesmas justru membawa-bawa nama oknum anggota kepolisian dan kejaksaan saat dikonfirmasi wartawan.
“Sikap tersebut menunjukkan tidak kooperatif dan cenderung intimidatif,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, surat klarifikasi itu merupakan upaya awal untuk mendapatkan penjelasan atas dugaan penggunaan anggaran. Namun, surat tersebut tidak ditanggapi. Bahkan, saat dimintai keterangan, Kepala Puskesmas disebut mengirimkan foto seorang jaksa dan menyebut nama anggota kepolisian, yang dinilai tidak relevan dengan substansi pertanyaan.
“Kami menilai tindakan tersebut tidak profesional dan terkesan sebagai bentuk intimidasi atau pengalihan isu. Ini semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang perlu ditutupi,” ujar Mahmuddin.
Lebih lanjut, Mahmudin menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan kewajiban setiap institusi pemerintah, terutama di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Atas dasar itu, LSM Penjara Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan penyimpangan sumber anggaran, baik dari JKN, pengadaan langsung, maupun swakelola tahun 2025. Ini demi menjaga akuntabilitas dan mencegah kerugian negara,” tegas Mahmuddin.
LSM juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada publik, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Red)