
Pringsewu, sinarlampung.co – Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/4/2026).
Rapat tersebut juga diisi dengan penyampaian keputusan DPRD atas rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Dalam forum itu, Riyanto mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan LKPJ. Ia menilai rekomendasi yang diberikan menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, mulai dari pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan pemerintahan, hingga program pembangunan.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hal ini penting agar setiap program pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Riyanto juga menyebut capaian dan prestasi Pemkab Pringsewu sepanjang 2025 merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat.
Sementara itu, terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ia menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pesantren, baik dari sisi sarana dan prasarana, bantuan operasional, peningkatan kapasitas santri, maupun penguatan peran pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan lebih optimal dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, mulai dari tata kelola, pembinaan, pengawasan, hingga dukungan pendanaan dari APBD maupun sumber lain yang sah.
Riyanto berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif agar sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Pringsewu.
“Semoga Ranperda ini dapat segera disepakati bersama dan menjadi dasar dalam mewujudkan pesantren yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)