
JOGJA, sinarlampung.co– Nasib malang menimpa Anwar Arjanto (38), seorang pekerja migran asal Sriharjo, Imogiri, Bantul, yang kini tertahan di Kamboja. Pihak keluarga di Indonesia kini tengah berjuang mencari kepastian hukum setelah muncul dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat setempat dan tekanan dari pihak perusahaan.
Abang kandung korban, Aswin, mengungkapkan bahwa adiknya berangkat ke Kamboja atas ajakan seorang atasan yang berdomisili di Jakarta. Namun, sejak September 2025, Anwar dikabarkan tersandung masalah internal perusahaan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp30 juta di perusahaan Raja Valas, Kamboja.
“Awalnya saya setuju adik saya diproses secara hukum di sana agar jera, informasinya dipenjara tiga bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar pasti,” ujar Aswin dalam keterangannya, Sabtu 18 April 2026.
Kecemasan keluarga memuncak ketika pihak penghubung (bos di Jakarta) menginformasikan bahwa oknum polisi di Kamboja meminta uang tebusan sebesar 10.000 USD atau setara lebih dari Rp160 juta untuk membebaskan Anwar.
Nilai tuntutan tersebut terus berubah secara tidak masuk akal, dari semula urusan Rp30 juta naik menjadi Rp60 juta, hingga kini menyentuh angka Rp180 juta.
Aswin mengaku telah berupaya menghubungi berbagai instansi terkait, mulai dari KBRI melalui surat elektronik hingga mendatangi BP2MI/BP3MI.
Namun, bukannya solusi yang didapat, ia justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas.
“Saya coba email KBRI tidak ada respons. Ke BP2MI justru dimarah-marahi, disalahkan kenapa kerja lewat jalur tidak resmi. Di kantor polisi pun diarahkan ke KBRI padahal saya mau buat laporan orang hilang,” keluh Aswin.
Desak Perlindungan WNI
Hingga berita ini diturunkan, Anwar Arjanto dikabarkan tidak memiliki pendampingan hukum sama sekali di Kamboja. Keluarga khawatir keselamatan nyawa korban terancam jika tuntutan uang tebusan tersebut tidak dipenuhi.
Keluarga berharap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Pelindungan WNI segera turun tangan melakukan advokasi nyata.
Kasus ini juga menambah daftar panjang kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor informal di Kamboja yang kerap berujung pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kemlu dan BP2MI untuk memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus ini. (Red)