
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Modus operandi penyelundupan narkoba semakin nekat. Kali ini, sebuah ambulans yang seharusnya menjadi armada kemanusiaan justru disalahgunakan menjadi kendaraan pengangkut puluhan kilogram sabu-sabu.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar upaya penyelundupan 15,7 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa 7 April 2026. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di bawah jok belakang mobil ambulans Daihatsu Luxio bernopol B-1737-CIS.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba dari Sumatera menuju Jawa menggunakan ambulans. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengintai di area pelabuhan.
Kecurigaan petugas memuncak saat mendapati ambulans tersebut melintas tanpa peralatan medis standar, seperti tandu atau pasien di dalamnya. Alih-alih membawa orang sakit, mobil tersebut justru berisi empat pria sehat berinisial RN, VR, TS, dan EC yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas berisi 15 paket sabu dengan berat total 15.739 gram,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat tersangka yang merupakan warga Tangerang ini memiliki peran berbeda VR, Bertindak sebagai sopir ambulans gadungan, RN, TS, dan EC: Bertindak sebagai eksekutor yang membawa sabu dari perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Ironisnya, para tersangka rela menempuh risiko tinggi demi upah yang tidak sebanding. VR mengaku hanya menerima “uang jalan” sebesar Rp300 ribu, sementara tiga rekan lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Kombes Pol Dwi Handono menyebutkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti ini mencapai Rp22,5 miliar. Jika berhasil lolos, narkotika ini diperkirakan dapat merusak sekitar 60.000 jiwa. “Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Dwi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperketat jalur strategis seperti Pelabuhan Bakauheni yang dikenal rawan penyelundupan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Ini menyangkut keselamatan generasi bangsa,” kata Yuni. (Red)