
Kota Metro, sinarlampung.co – Kepolisian Resor (Polres) Metro Lampung sukses membongkar praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Kamis siang (9/4/2026). Namun, keberhasilan ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: kapan dalang utama berinisial ‘J’ akan diringkus?
Bisnis Pertalite Oplosan di Kota Metro Terbongkar, Pelaku Edarkan ke Warung Eceran
Meski dua tersangka, H (49) dan A (42), telah diamankan di Jalan Pattimura, Metro Utara, keduanya diduga kuat hanyalah pesuruh. Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa peran mereka sebatas sopir dan kurir yang bertugas mendistribusikan BBM oplosan ke sejumlah Pertamini di wilayah Metro dan Lampung Tengah.
Jejak ‘Bos J’ di Kampung Buyut Udik
Penelusuran lebih mendalam mengungkap bahwa H dan A merupakan buruh harian lepas asal Kampung Buyut Udik, Gunung Sugih, yang baru bekerja sekitar tiga bulan sebagai pengantar BBM.
Ironisnya, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengoplosan minyak mentah (minyak cong) ini diduga telah berlangsung selama lima tahun di Dusun 05 Bangun Sari, Kampung Buyut Udik. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara tertutup di balik tembok tinggi sekitar tiga meter di rumah milik terduga bos berinisial ‘J’.
“Warga sudah lama tahu karena sering melihat ratusan jerigen di dalam pagar rumah ‘J’, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Kami berharap polisi jangan hanya menangkap sopirnya saja, tapi tangkap juga bosnya karena ini sangat merugikan pemilik kendaraan,” ujar salah satu warga sekitar.
Oplosan 3 banding 1
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencampur pertalite murni dengan minyak mentah hasil tambang ilegal (illegal drilling).
“Pelaku mencampur tiga jerigen pertalite dengan satu jerigen minyak mentah. BBM oplosan ini kemudian dijual seharga Rp11.200 per liter ke pengecer pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Metro,” ungkap IPTU Rizky, Jumat (10/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita: Satu unit mobil pickup Suzuki Carry (BE 8516 IP). 22 jerigen berisi BBM oplosan (kapasitas 35 liter). 33 jerigen kosong dan peralatan pom mini. Uang tunai hasil penjualan senilai Rp5.884.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 54 dan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena kualitas BBM yang buruk dapat merusak mesin kendaraan. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Hangga.
Kini, publik menanti langkah tegas Satreskrim Polres Metro untuk menjemput paksa sang aktor intelektual di balik tembok tinggi Gunung Sugih, agar rasa keadilan masyarakat benar-benar terpenuhi. (Red)*