
LAMPUNG BARAT, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat tengah menjadi sorotan terkait dugaan praktik “bisnis” beraroma pungli. Sejumlah sekolah dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP dilaporkan diwajibkan menebus dua unit banner sosialisasi program pendidikan dengan harga yang dianggap tidak wajar.
Banner berukuran 2×3 meter tersebut menampilkan gambar Bupati Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnuri, dan Kadisdikbud Tati Sulastri. Setiap sekolah diarahkan untuk menyetorkan uang sebesar Rp500 ribu yang diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kadisdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, memberikan klarifikasi melalui berbagai media bahwa pengadaan banner tersebut diperbolehkan menggunakan dana BOS. Menurutnya, hal itu sah selama bertujuan mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen sekolah, serta sosialisasi program unggulan pendidikan.
Namun, di tingkat akar rumput, para kepala sekolah mengaku tidak memiliki pilihan. Arahan pembelian ini disampaikan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), organisasi yang kerap menjadi perpanjangan tangan kebijakan dinas di lapangan.
“Kami dalam posisi sulit. Tidak ada pilihan selain mengikuti arahan dari pihak dinas,” ujar salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu 8 April 2026..
Hitungan Janggal dan Selisih Harga
Kejanggalan muncul saat meninjau perbandingan harga pasar dengan biaya yang dipatok Disdikbud. Berdasarkan pantauan:
Harga Pasar: Cetak banner standar rata-rata Rp15.000/meter. Untuk ukuran 2×3 meter (6 meter), biaya produksi hanya sekitar Rp90.000 per lembar, atau Rp180.000 untuk dua lembar.
Margin Keuntungan: Dengan harga tebus Rp500.000, terdapat selisih sekitar Rp320.000 per sekolah.
Kualitas: Beberapa pihak menyebutkan bahan banner yang didistribusikan oleh Disdikbud tergolong tipis, tidak sesuai dengan harga premium yang dibayarkan.
Bila dihitung secara kasar dengan asumsi terdapat 530 sekolah (PAUD, SD, SMP) di Lampung Barat, total dana yang terkumpul mencapai Rp265 juta. Dari jumlah tersebut, potensi keuntungan atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan diperkirakan mencapai Rp169.600.000.
Potensi Pelanggaran Dana BOS
Praktik pengarahan pengadaan satu pintu ini diduga kuat menabrak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam aturan tersebut, sekolah ditegaskan memiliki otonomi penuh dalam pengadaan barang dan jasa secara mandiri, efektif, dan transparan melalui sistem SIPLah.
Bahkan penggunaan dana BOS untuk pengadaan yang dipusatkan atau “diarahkan” ke satu pintu di dinas seringkali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski dalihnya adalah sosialisasi, margin harga yang terpaut jauh serta adanya unsur pemaksaan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak sah.
Intervensi dinas yang mewajibkan pembelian atribut tertentu dengan harga di atas rata-rata pasar tidak hanya mencederai prinsip kemandirian sekolah, tetapi juga berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit pengadaan ini guna memastikan dana pendidikan tidak dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok. (Red)