
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Penyegelan Toko Mas JSR (JSR Gold) di Jalan Kamboja, Enggal, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung pada Kamis 2 April 3026, mengejutkan publik. Pasalnya, toko perhiasan ini dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri emas Lampung dengan jaringan cabang yang tersebar luas dan strategi pemasaran yang sangat agresif di media sosial.
Berdasarkan penelusuran, JSR Gold selama ini aktif membangun citra sebagai toko emas modern yang dekat dengan pelanggan. Berikut adalah fakta-fakta yang berhasil dihimpun mengenai profil bisnis tersebut sebelum terseret pusaran kasus tambang emas ilegal Way Kanan:
1. Ekspansi Cabang di Seluruh Lampung
JSR Gold bukan sekadar toko emas tunggal. Merek ini tercatat memiliki banyak cabang yang tersebar di titik-titik strategis di Provinsi Lampung. Selain pusatnya di Bandar Lampung, kehadiran mereka di berbagai kabupaten/kota menjadikannya tujuan utama masyarakat untuk berinvestasi emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia.
2. Aktif di Media Sosial dan Strategi Promo
Toko ini dikenal sangat aktif di platform media sosial seperti Instagram dan Facebook. Akun resmi mereka rutin mengunggah katalog produk terbaru dengan desain kekinian yang menyasar segmen kaum muda dan ibu-ibu rumah tangga.
Live Shopping: JSR Gold sering mengadakan sesi Live Streaming untuk memamerkan koleksi perhiasan secara langsung.
Promo Agresif: Mereka kerap menawarkan harga kompetitif, potongan biaya upah, hingga program tukar tambah yang menarik minat ribuan pengikutnya (followers).
3. Suasana Saat Penyegelan: Ramai Pengunjung
Ironisnya, saat tim Ditreskrimsus Polda Lampung datang untuk melakukan penggeledahan pada Kamis siang, toko sedang dalam kondisi ramai pengunjung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa petugas terpaksa meminta para pembeli keluar sebelum memasang garis polisi (police line).
”Polisi datang saat toko sedang ramai orang. Pembeli diminta keluar, dan toko segera ditutup dari dalam untuk kepentingan penggeledahan,” jelas Kombes Yuni.
Penyegelan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN VII, Kabupaten Way Kanan. Kepolisian menduga JSR Gold menjadi salah satu pintu masuk aliran emas hasil PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) ke pasar legal.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, sebelumnya telah mengungkap bahwa perputaran uang dari tambang ilegal tersebut mencapai Rp73,7 miliar per bulan. Jika dugaan sebagai penadah terbukti, pengelola JSR Gold terancam dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasca penyegelan, muncul kekhawatiran dari pelanggan terkait nasib surat-surat emas atau perhiasan yang sedang dalam proses pemesanan/pencucian di toko tersebut. Hingga saat ini, pihak manajemen JSR Gold belum memberikan pernyataan resmi, sementara seluruh aktivitas operasional dihentikan total di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Polda Lampung berjanji akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai barang bukti yang disita, termasuk total aset yang dibekukan, dalam konferensi pers mendatang. (Red)