
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus penganiayaan berat yang melibatkan terdakwa wanita berinisial WD (28) terhadap kekasihnya, KS (32), memasuki babak baru. Dalam sidang agenda pembelaan (pledoi), suasana haru menyelimuti ruang sidang saat kuasa hukum terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Lagi Enak, Windi Sayat Kelamin Karsilan Dengan Pisau Carter Hingga Nyaris Putus
Isak Tangis Warnai Sidang Perdana Kasus Pemotongan Alat Vital Kekasih di Bandar Lampung
Melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, terdakwa WD meminta majelis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Haeru Jilly Rojai menuntut WD dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 467 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan berat. Namun, pembelaan yang dibacakan Nurul Hidayah sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Dedi, terlihat berlinang air mata di sela persidangan.
Nurul Hidayah menjelaskan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan keringanan hukuman bagi kliennya, yaitu terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Terdakwa telah meminta maaf kepada korban (KS), dan korban pun telah memberikan maaf secara langsung. WD memiliki tanggungan anak yang masih membutuhkan asuhan. Dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Inti pledoi kami adalah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Klien kami jujur, menyesal, dan merupakan tulang punggung bagi anaknya,” ujar Nurul Hidayah usai persidangan.
Merespons pledoi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang, Heru, yang hadir langsung dalam persidangan menyatakan secara lisan bahwa pihak JPU tetap pada tuntutan semula, yakni 4,5 tahun penjara.
Setelah mendengar tanggapan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dedi memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) akhir bagi terdakwa WD. (Red)