
Kota Metro, sinarlampung.co – Transparansi publik di Gedung DPRD Kota Metro dipertanyakan. Rapat dengar pendapat (hearing) yang membahas agenda pembangunan daerah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tiba-tiba dinyatakan tertutup, tak lama setelah puluhan awak media bersiap meliput di dalam ruangan, Kamis 2 April 2026.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, hadir langsung memenuhi desakan DPRD didampingi Penjabat (Pj) Sekda Kusbani dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meski awalnya diprediksi terbuka, suasana berubah sekitar pukul 11.15 WIB.
Pimpinan rapat secara mengejutkan meminta seluruh wartawan meninggalkan ruangan. Padahal, sebelumnya Plt. Kepala Dinas Kominfo Metro, Deddy Hasmara, sempat menjamin bahwa agenda tersebut akan berlangsung transparan dan dapat diakses publik. “Rapat berlangsung tertutup, itu permintaan dari pihak DPRD,” ujar Deddy singkat kepada awak media setelah keluar dari ruangan.
Wakil Ketua DPRD Metro, Abdulhak, berdalih penutupan rapat bertujuan agar suasana diskusi berlangsung kondusif. Ia menjanjikan keterangan pers akan diberikan setelah forum berakhir. “Mohon rekan-rekan (wartawan) keluar agar rapat kami berlangsung ‘mesra’,” dalih Abdulhak yang memicu kekecewaan kalangan pers.
Langkah DPRD Metro ini menuai protes keras dari para jurnalis. Arif Surakhman, wartawan Saburai TV, menilai pengusiran tersebut merupakan bentuk pembatasan fungsi kontrol media. “Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kehadiran kami di sini menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat,” tegas Arif.
Kekecewaan senada disampaikan Fredy Kurniawan dari metrodeadline.com. Ia membandingkan transparansi di tingkat pusat yang jauh lebih terbuka dibandingkan di daerah. “Di DPR RI saja rapat-rapat bisa diakses publik bahkan disiarkan langsung. Penutupan rapat di Metro ini justru membatasi hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan pembangunan di daerahnya,” pungkas Fredy.(Red)