
Jakarta, sinarlampung.co – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan memanggil sejumlah tokoh media nasional. Nama-nama besar seperti Aiman Witjaksono dan Karni Ilyas turut dimintai keterangan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
Selain tokoh media, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) terkait pemberitaan yang muncul seputar isu tersebut. Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara yang hingga kini masih bergulir di kepolisian.
Sejauh ini, penyidikan kasus ini melibatkan sumber daya yang cukup masif, di antaranya:
Meskipun telah mengumpulkan ratusan bukti dan keterangan saksi, berkas perkara tersebut dikabarkan masih tertahan. Pihak Kejaksaan dilaporkan mengembalikan atau menolak berkas tersebut karena dianggap belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke persidangan.
Lama dan kompleksnya penanganan kasus ini memicu kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus ijazah seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat melalui transparansi bukti fisik ijazah asli kepada publik dan uji digital forensik yang terbuka untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menanti kepastian hukum dari kasus yang telah menyita perhatian nasional selama bertahun-tahun ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan keduanya dipanggil sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. “Ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah, saksi peristiwa,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026.
Budi mengatakan Karni Ilyas telah memenuhi panggilan itu pada Selasa, 31 Maret 2026. Menurut dia, penyidik masih akan mendalami keterangan pemandu acara Indonesia Lawyers Club itu pada pemanggilan selanjutnya.
Selain Karni, polisi memanggil sejumlah petinggi media lain untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus ijazah Jokowi ini. “Ini artinya melihat mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi,” kata dia.
Aiman Witjaksono sebelumnya mengatakan akan hadir dalam undangan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 April 2026 mendatang. “Saya hanya ingin memberikan legal opinion kepada penyidik Kamis nanti,” ujarnya dilangsir Tempo pada Selasa, 31 maret 2026.
Aiman mengatakan dalam kasus ini dia akan memberi kesaksian bukan sebagai individu, melainkan bagian dari entitas media massa. Musababnya, tayangan televisi yang dia pandu dijadikan barang bukti dalam laporan yang diajukan Jokowi itu. “(Kesaksiannya) terkait barang bukti yang diajukan pelapor,” kata dia
Kasus ini berawal ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Belakangan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Hal ini setelah ketiganya menemui Jokowi. (Red)