
Pesawaran, sinarlampung.co – Anggaran Puskesmas Kedondong Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar sekitar Rp3,3 miliar menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung. Organisasi tersebut mencurigai adanya potensi ketidakwajaran dalam sejumlah komponen belanja yang dinilai berpeluang mengarah pada praktik mark up maupun dugaan korupsi.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa alokasi anggaran sebesar itu harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas kepada publik. Menurutnya, beberapa pos belanja perlu dijelaskan secara rinci, baik dari sisi perencanaan maupun realisasi.
“Anggaran yang cukup besar ini harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami melihat ada beberapa komponen belanja yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak terkait, termasuk pengelola Puskesmas Kedondong dan instansi berwenang. Audiensi tersebut digelar untuk meminta penjelasan resmi mengenai realisasi anggaran TA 2025.
Mereka juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran dan tidak merugikan publik.
“Kami berharap semua pihak dapat kooperatif dan transparan. Jika tidak ada masalah, tentu hal ini akan menjadi jelas. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan mendorong proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Red)