
WAY KANAN, sinarlampung.co – Komitmen keterbukaan informasi publik di DPRD Kabupaten Way Kanan dipertanyakan. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 yang digelar Rabu (1/4/2026), justru berlangsung tertutup dan diwarnai aksi pengusiran wartawan dari ruang rapat.
Kejadian ini berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, pada Rapat Paripurna dua hari sebelumnya 30 Maret 2026. Saat itu, Rial menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan formal, melainkan dokumen strategis yang akan dikaji secara mendalam dan transparan sebagai bentuk fungsi pengawasan.
Namun, saat memasuki tahap pembahasan mendetail di ruang rapat DPRD, awak media yang hendak melakukan fungsi kontrol justru diminta meninggalkan ruangan tanpa alasan yang jelas.
Penutupan rapat yang membahas realisasi anggaran dan capaian program pemerintah ini memicu tanda tanya besar. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum penutupan forum menimbulkan spekulasi mengenai adanya hal-hal sensitif yang sengaja disembunyikan dari publik.
“Kalau memang ada materi yang bersifat rahasia, seharusnya dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya. Bukan justru menutup seluruh forum tanpa kejelasan,” ujar salah satu wartawan di Gepan Gedung DPRD Way Kanan.
Secara regulasi, LKPJ adalah instrumen bagi masyarakat untuk menilai sejauh mana pemerintah menjalankan amanat rakyat. Langkah menutup akses jurnalis dinilai berpotensi bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat maupun Pimpinan DPRD Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait siapa yang menginstruksikan pengusiran tersebut. Padahal, dalam paripurna sebelumnya, DPRD menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif demi pembangunan yang akuntabel. Namun, dengan tertutupnya rapat Pansus ini, publik kini meragukan apakah rekomendasi yang dihasilkan nantinya benar-benar objektif atau sekadar formalitas di balik pintu tertutup. (Red)