Oleh : Juniardi
Tren negatif dalam praktik demokrasi kembali menghantui Bumi Ruwa Jurai. Alih-alih menjadi rumah rakyat yang transparan, sejumlah lembaga legislatif di Lampung belakangan ini justru menunjukkan sikap tertutup, bahkan cenderung represif terhadap kebebasan pers. Pengusiran wartawan dalam rapat-rapat krusial menjadi sinyal bahaya bagi akuntabilitas publik.
Fenomena ini bukan lagi sekadar insiden tunggal, melainkan pola yang mengkhawatirkan. Di DPRD Way Kanan, rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang seharusnya menjadi ajang evaluasi kinerja eksekutif di hadapan rakyat, justru diwarnai aksi pengusiran wartawan. LKPJ adalah dokumen publik; menutup pintunya dari media sama saja dengan menutup mata rakyat terhadap penggunaan anggaran negara.
Pola serupa terjadi di DPRD Kota Metro. Dalam agenda hearing (dengar pendapat) yang sangat dinantikan publik terkait pemanggilan Walikota Metro, ruang rapat justru dikunci rapat bagi awak media. Padahal, hearing tersebut membahas isu-isu krusial yang berdampak langsung pada hajat hidup warga Metro.
Tinjauan Hukum UU KIP dan UU Pers
Tindakan menutup pintu rapat bagi jurnalis dalam agenda publik merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Laporan keuangan daerah (LKPJ) dan kebijakan publik bukanlah kategori informasi yang dikecualikan (rahasia negara). Jika DPRD menutup akses ini, mereka secara sadar menghalangi hak konstitusional warga negara.
Lalu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa tindakan pengusiran ini menabrak Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Etika dan Marwah Lembaga
DPRD bekerja menggunakan uang pajak rakyat. Segala keputusan yang diambil di gedung tersebut adalah milik publik, bukan milik kelompok atau partai tertentu. Wartawan hadir sebagai perpanjangan tangan publik untuk memastikan tidak ada “main mata” antara legislatif dan eksekutif. Pengusiran media sering kali memicu kecurigaan: Apa yang sedang disembunyikan?
DPRD di Way Kanan dan Kota Metro harus diingatkan bahwa status mereka sebagai lembaga publik tidak memberi mereka wewenang untuk membuat “hukum sendiri”. Mengusir wartawan tanpa dasar hukum yang jelas—seperti masalah asusila atau pertahanan negara—adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Jika DPRD terus memelihara tradisi “rapat gelap” tanpa sorotan kamera dan catatan jurnalis, maka fungsi pengawasan yang mereka agungkan hanya akan menjadi retorika di balik pintu terkunci. Masyarakat Lampung tidak butuh wakil rakyat yang pandai bersiasat dalam ruangan tertutup. Yang dibutuhkan adalah transparansi. Jangan sampai gedung rakyat berubah fungsi menjadi benteng pertahanan bagi kepentingan elit yang takut terhadap cahaya kebenaran, karena itu adalah kemunduran demokrasi lokal.