
BEKASI, sinarlampung.co – Pelarian dua terduga pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap Abdul Hamid (39), karyawan kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, berakhir di tangan kepolisian. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tersangka berinisial DS (alias A) dan S, Minggu 29 Maret 2026.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim. “Benar, pelaku sudah ditangkap,” ujarnya singkat kepada awak media.
Peristiwa mengerikan ini pertama kali terungkap pada Sabtu 28 Maret 2026 ketika pemilik kios, AL, bermaksud mengecek area dapur dan penyimpanan bahan baku. AL dibuat syok saat menemukan potongan jasad manusia di dalam freezer yang biasanya digunakan untuk menyimpan daging ayam.
Jasad tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Abdul Hamid, yang merupakan karyawan di kios tersebut. Penemuan ini langsung menggemparkan warga Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru.
Pasca laporan diterima, Tim Identifikasi Polda Metro Jaya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarung tangan dan unit freezer tempat korban ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merinci waktu dan lokasi pasti penangkapan kedua pelaku. Motif di balik aksi keji ini juga masih dalam pendalaman intensif penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.
Polisi saat ini tengah memeriksa secara maraton kedua tersangka untuk mengungkapmMotif Pembunuhan: Apakah dipicu dendam pribadi, perselisihan sesama rekan kerja, atau motif ekonomi. Dan Kronologi Eksekusi: Bagaimana para pelaku menghabisi nyawa korban hingga melakukan tindakan mutilasi.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan ekstrem yang menjadi perhatian publik di awal tahun 2026. Pihak kepolisian berjanji akan merilis keterangan lengkap dalam konferensi pers dalam waktu dekat. (Red)