
PRINGSEWU, sinarlampung.co – Institusi Korps Adhyaksa kembali diterpa isu miring. Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berinisial EL diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus korupsi dengan meminta uang puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya, oknum EL diduga meminta uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut diklaim sebagai jaminan untuk meringankan tuntutan hukum terhadap tersangka yang saat ini tengah menjalani proses perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Dugaan praktik lancung ini disebut terjadi sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Modus yang digunakan adalah komunikasi langsung kepada pihak keluarga tersangka dengan menjanjikan “skema khusus” dalam tuntutan pidana.
“Permintaan uang itu disampaikan langsung kepada pihak keluarga dengan janji bisa membantu meringankan hukuman,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (28/03/2026).
Respon Kejari Pringsewu
Menanggapi isu yang mulai terendus publik sejak Rabu (25/03) tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas, belum memberikan jawaban tegas. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyatakan belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut karena sedang menjalankan masa cuti.
“Mohon maaf, saya belum bisa menyampaikan benar atau tidaknya. Nanti akan kami sampaikan jika memang sudah ada faktanya,” ujar Annas singkat.
Meski pihak Kejari Pringsewu terkesan tertutup, informasi internal menyebutkan bahwa oknum EL telah dipanggil oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 26 Maret 2026 untuk dimintai klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum mengeluarkan rilis resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Publik kini menanti ketegasan institusi kejaksaan dalam menjaga integritas anggotanya.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, proses klarifikasi dan pembuktian secara transparan sangat diperlukan agar kasus ini tidak sekadar menjadi spekulasi yang merusak citra penegak hukum di mata masyarakat. Humas Kejati Lampung, belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut. (Red)