
MUARADUA, sinarlampung.co– Teka-teki kematian Maria Simare-mare (38), staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang tak lain adalah kekasih korban sendiri.
Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Selasa 24 Maret 2026. Pelaku berinisial SHLN (34), warga Kelurahan Tanjung Baru, Baturaja, kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berawal dari Cekcok Mulut
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka SHLN diketahui telah berada di kediaman korban sejak Minggu 22 Maret 2026 dan sempat menginap selama dua hari. Petaka terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
”Terjadi cekcok mulut antara keduanya yang dipicu oleh ucapan korban. Tersangka yang tersulut emosi kemudian mencekik korban hingga tak berdaya,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, mewakili Kapolres AKBP I Made Redi Hartana.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil pisau dari dalam tasnya dan menggorok leher korban untuk memastikan nyawanya melayang.
Usai menghabisi nyawa Maria, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan diri. Sebelum meninggalkan lokasi, SHLN juga menggasak sejumlah barang berharga milik korban, antara lain:
Satu unit laptop Asus, satu unit ponsel merek Oppo. Dompet berisi uang tunai Rp700 ribu., dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Rabu 25 Maret 2026, oleh tetangganya, Yuliza Andraini, yang merasa curiga karena korban tidak keluar rumah. Warga yang mendobrak jendela menemukan korban sudah bersimbah darah di dalam kamar.
Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah empat hari dalam pelarian, tersangka akhirnya menyerah. Pada Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, SHLN mendatangi Polsek Sukarami untuk mengakui perbuatannya.
Tim gabungan Opsnal Polres OKU Selatan dan Unit Jatanras Polda Sumsel segera menjemput tersangka untuk proses interogasi.
Dari keterangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan laptop yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya.
Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan: Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti, atau didahului dengan tindak pidana lain (seperti pencurian).
Tersangka terancam hukuman penjara yang berat, bahkan maksimal hingga seumur hidup atau pidana mati tergantung hasil pendalaman motif oleh penyidik.
Saat ini, SHLN telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan awal sebelum nantinya dilimpahkan kembali ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)