
NTT, sinarlampung.co – Jagat media sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT) digemparkan oleh beredarnya video asusila yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah mencoreng citra institusi penegak hukum.
Pemeran pria dalam video tersebut diketahui berinisial FCL, seorang bintara yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Rote Ndao. Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh bersama seorang wanita berinisial VM di sebuah kamar indekos di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Rekaman tersebut pertama kali terdeteksi meluas melalui grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026, sebelum akhirnya menyebar ke platform media sosial lainnya.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, melalui Kasubsi Penmas Humas Aipda Onny Mbolik, mengonfirmasi bahwa pihak institusi telah mengambil langkah cepat terhadap FCL. “Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) dan dimutasi menjadi bintara Polres Rote Ndao untuk mempermudah pemeriksaan. Selanjutnya, FCL akan segera menjalani sidang kode etik,” ujar Aipda Onny, Selasa 24 Maret 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 16 Februari 2026, FCL dinyatakan melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kasi Propam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Parwata, menambahkan bahwa FCL telah mengakui keterlibatannya dalam video tersebut.
Dugaan Motif Pemerasan dan Kerugian Material
Di balik skandal ini, muncul fakta baru dari pihak keluarga FCL. Ayah kandung FCL, Erwin Lau, mengungkapkan bahwa putranya diduga merupakan korban pemerasan sistematis yang dilakukan oleh VM.
Menurut Erwin, hubungan asmara antara FCL dan VM sebenarnya telah kandas sejak dua tahun lalu. Namun, VM diduga merekam aksi mereka secara diam-diam dan menggunakannya sebagai alat intimidasi. Keluarga mengklaim kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah akibat permintaan VM.
Sepeda motor dan kartu ATM milik FCL dikabarkan masih dikuasai oleh VM. Pihak keluarga menyatakan mengalami tekanan mental yang berat akibat ancaman penyebaran video tersebut selama ini.
Terduga pelanggar (FCL) juga membenarkan kejadian tersebut, Sekitar bulan agustus 2025 VM menghubungi FCL melalui pesan Wa dengan tujuan untuk meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta rupiah untuk membayar tunggakan penginapan homestay yang berlokasi di Lekioen Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, yang disewakan secara bersama sama oleh FCL dan VM untuk bertemu sebelum hubungan sebagai pasangan kekasih berakhir.
Karena FCL belum mengirimkan uang sesuai permintaan VM, Kemudia Ia mengirimkan screenshot video intim mereka dengan ancaman jika tidak merespon dan memberikan uang maka video pornografi kita akan diviralkan
Menurut FCL awalnya ia tidak yakin bahwa VM akan melakukan aksinya namun Ia tetap melakukan pelunasan tagihan Homestay itu secara langsung sebesar Rp1,6 juta.
Meski pihak keluarga mengedepankan aspek pemerasan, proses hukum terhadap FCL terkait kode etik Polri tetap berjalan sesuai prosedur. Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan VM untuk dimintai klarifikasi.
Jika terbukti melakukan pemerasan dan penyebaran konten asusila, VM dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal terkait penyebaran konten pornografi. dan Pasal 368 KUHP: Tentang pemerasan dengan ancaman. (Red)