
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melontarkan kritik tajam terhadap kualitas proyek infrastruktur di Kota Bandar Lampung. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menemukan fakta memprihatinkan di mana sejumlah ruas jalan yang baru saja diperbaiki kembali berlubang dan rusak dalam waktu kurang dari 48 jam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat saat timnya meninjau langsung Jalan Pulau Damar dan Jalan Ratu Dibalau pada Senin (9/3/2026). Peninjauan tersebut merupakan respons atas maraknya keluhan masyarakat mengenai buruknya kualitas pengaspalan.
Di Jalan Pulau Damar, meskipun baru menggunakan metode pengaspalan hotmix sekitar dua hari lalu, aspal terpantau sudah mengelupas dan memunculkan lubang besar yang membahayakan pengendara.
“Meski perbaikan masih tergolong baru, kondisi jalan belum sepenuhnya baik karena masih terdapat beberapa lubang besar yang kembali muncul. Kondisi ini membuat pengendara harus sangat berhati-hati,” tegas Nur Rakhman.
Kondisi serupa ditemukan di Jalan Ratu Dibalau yang baru berumur tiga hingga empat bulan pasca-perbaikan. Di lokasi ini, warga bahkan terpaksa melakukan penambalan mandiri secara swadaya untuk mencegah kecelakaan yang kerap terjadi di sore hari.
Desakan Transparansi dan SOP Pengerjaan
Ombudsman mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk segera membenahi tata kelola infrastruktur. Nur Rakhman menekankan bahwa transparansi rencana perbaikan jalan harus dipublikasikan agar masyarakat dapat ikut melakukan fungsi pengawasan.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan Ombudsman kepada Pemkot:
Standar Operasional Prosedur (SOP): Pemkot harus memiliki standar ketat untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas pengerjaan kontraktor.
Uji Laik Fungsi Jalan: Memastikan aspek keamanan seperti perkerasan jalan, rambu-rambu, hingga penerangan jalan terpenuhi sebelum proyek dinyatakan selesai.
Audit Kualitas: Melakukan evaluasi menyeluruh agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia untuk perbaikan yang hanya bertahan hitungan hari.
Rekomendasi Berdasarkan Kajian 2025
Masalah ini sejalan dengan hasil kajian Ombudsman pada tahun 2025 yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga (kontraktor) dalam pemeliharaan jalan di Bandar Lampung. Tanpa adanya transparansi dan uji laik yang ketat, pola perbaikan “tambal sulam” diprediksi akan terus berulang dan merugikan publik.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait di lingkungan Pemkot Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab cepatnya kerusakan aspal di ruas-ruas jalan tersebut. (Red)