
Lampung Utara, sinarlampung.co – Dua pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terancam dijatuhi sanksi pelepasan jabatan atau nonjob secara permanen. Hal ini menyusul turunnya surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait pelanggaran kode etik kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara, Hendri Dunan, mengonfirmasi telah menerima surat resmi tersebut pada Kamis 26 Maret 2026. Ia menyebutkan bahwa kedua pejabat yang dibidik berasal dari eselon II dan III.
Berdasarkan data BKD, kedua pejabat tersebut adalah GU, Pejabat Eselon II yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara, dan KS: Pejabat Eselon III yang menjabat sebagai Camat Abung Tengah. ”Surat (dari BKN) sudah kami terima. Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran kode etik kepegawaian, yakni tidak menjaga netralitas saat pelaksanaan Pilkada,” ungkap Hendri Dunan.
Hendri menjelaskan, prosedur penanganan kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke BKN Pusat, hingga akhirnya turun ke BKD Lampung Utara untuk ditindaklanjuti secara daerah.
Terkait bentuk sanksi final, pihak Pemkab akan melakukan pembahasan kolektif melalui tim disiplin. “Sanksi tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKD, dan Bagian Hukum. Hasil rapat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Bupati sebagai pengambil keputusan tertinggi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jadwal eksekusi sanksi, Hendri memastikan proses administrasi sudah berjalan dan rapat akan segera digelar dalam waktu dekat. ”Tindak lanjut sudah kami mulai. Surat Keputusan Tim (SKT) sudah rampung, sekarang tinggal menunggu agenda rapat pembahasan saja,” pungkas Hendri.
Rekom Bawaslu
Untuk diketahuai, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Utara, Gunaido Uthama, Jumat 15 November 2024.
Surat dengan Nomor Lampiran 264/PP.00.00/K.LA-05/11/2024 ini merujuk pada laporan yang diajukan oleh Dr. Suwardi, SH. Laporan dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/08.07/XI/2024 menyebutkan bahwa Gunaido Uthama diduga melanggar netralitas ASN dengan berpose mengacungkan dua jari, yang dianggap sebagai simbol politik, di halaman Kantor Dinas Bupati Lampung Utara.
Bawaslu mendasarkan tindakannya pada sejumlah regulasi, di antaranya: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Keputusan Bersama tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Hasil kajian Bawaslu menunjukkan bahwa tindakan Gunaido melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 yang mengharuskan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Bawaslu Kabupaten Lampung Utara telah meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Formulir Model A.16, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN selama proses pemilu. “Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua ASN agar tetap menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya,” kata Putri.
Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Proses hukum lebih lanjut akan dipantau untuk memastikan penanganan yang sesuai aturan. (Red)