
JAKARTA, sinarlampung.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi pusaran kritik tajam setelah secara mengejutkan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Langkah ini dinilai sebagai “keistimewaan” yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut.
Misteri “hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK pertama kali terendus oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya. Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam 19 Maret 2026.
”Infonya dia keluar hari Kamis malam. Para tahanan lain bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi rasanya tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan,” ujar Silvia, Sabtu 21 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengalihan status tersebut sejak 19 Maret 2026. Menariknya, Budi menegaskan bahwa pengalihan ini bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni tindak lanjut permohonan keluarga dan bagian dari “strategi penyidikan”.
”Setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi berbeda. Ini bagian dari proses dan permohonan keluarga yang diajukan sejak 17 Maret,” jelas Budi.
Kritik Keras: Diskriminasi dan Preseden Buruk
Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK.
”Patut diduga pimpinan KPK memberikan restu agar YCQ bisa Lebaran bersama keluarga. Ini bentuk keistimewaan. Biasanya pengalihan status hanya karena alasan sakit keras,” tegas Wana Alamsyah dari ICW.
Senada dengan ICW, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut kejadian ini sebagai “Pecah Rekor” dalam arti negatif. Menurutnya, sepanjang sejarah KPK berdiri, hampir tidak pernah ada tersangka yang dikabulkan pengalihan penahanannya hanya berdasarkan permintaan keluarga.
”Sangat mengecewakan dan diskriminatif. Ingat kasus Lukas Enembe? Meski sakit parah hingga meninggal dunia, permohonan pengalihannya tidak pernah dikabulkan. Kenapa untuk mantan menteri ini begitu mudah?” cetus Boyamin.
Ancaman terhadap Perkara
Para pengamat mengkhawatirkan status tahanan rumah ini akan membuka celah bagi tersangka untuk merusak atau menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi-saksi kunci dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang menjerat Yaqut dan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz.
Publik kini mendesak transparansi penuh dari gedung Merah Putih agar kepercayaan masyarakat terhadap independensi KPK tidak semakin merosot tajam. (Red)