
Jakarta, sinarlampung.co – Tabir gelap di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai terungkap. Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat orang terduga pelaku telah ditangkap dan resmi ditahan. Mengejutkan, para pelaku diketahui merupakan anggota aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
“Keempat terduga pelaku berasal dari unsur TNI matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang bertugas di Denma BAIS TNI,” ujar Mayjen Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Rabu 18 Maret 2026 malam.
Serangan keji tersebut terjadi pada Kamis malam 12 Maret 2026. Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen yang mengenai bagian wajah, dada, tangan, hingga kaki. Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan gangguan penglihatan yang cukup serius.
Di tempat terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menampilkan rekaman CCTV asli yang menangkap wajah para eksekutor di jalur pelarian. Identitas yang berhasil dihimpun berinisial NDP/NBB, SL, BHW, dan ES.
Pihak Puspom TNI saat ini menjerat para pelaku dengan Pasal 467 KUHP Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun. “Kami masih mendalami motifnya, apakah ini inisiatif pribadi atau ada perintah tertentu,” tambah Yusri.
Reaksi Keras DPR: Bongkar Aktor Intelektual
Keterlibatan oknum berseragam ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada eksekutor lapangan saja.
“TNI harus transparan. Publik perlu tahu siapa ‘orang kuat’ atau aktor intelektual di balik aksi keji ini. Jangan biarkan ada ruang bagi impunitas,” tegas Sugiat. Ia juga mendorong kolaborasi intensif antara Komnas HAM, LPSK, dan Kementerian HAM untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan atensi khusus dan memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus yang mencoreng citra institusi dan nilai demokrasi ini.
Tiga Perwira dan Satu Bintara Tersangka
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa para pelaku kini telah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
“Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk menjamin keamanan dan proses penyidikan, mereka akan dititipkan di Pomdam Jaya,” ujar Mayjen Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Yusri mengungkap identitas keempat prajurit yang terlibat, yang terdiri dari perwira hingga bintara: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES
Keempatnya diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Keterlibatan perwira dalam aksi kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan ini menjadi perhatian serius Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto.
Pihak Puspom TNI memutuskan untuk memindahkan lokasi penahanan para tersangka ke Pomdam Jaya guna mendapatkan pengawasan yang lebih ketat. Fasilitas penahanan yang dipilih bukan sembarangan, melainkan sel dengan tingkat keamanan tertinggi.
“Terkait tempat penahanannya, kita akan titipkan di Pomdam Jaya. Di sana ada fasilitas tahanan Super Security Maximum. Kita akan tempatkan mereka di sana,” tegas Mayjen Yusri.
Kondisi Korban
Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo akibat luka bakar 24 persen yang mengenai wajah dan organ penglihatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Jika terbukti bersalah, para prajurit ini terancam hukuman penjara hingga 7 tahun serta sanksi pemecatan dari kedinasan militer. (Red)