
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Memasuki pengujung Ramadan 1447 Hijriah, keluarga besar Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Bandar Lampung menggelar buka puasa bersama di Resto Dapur Nat, Selasa 17 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum perdana bagi kepengurusan yang dilantik pada Juli 2025 lalu untuk mempererat silaturahmi sekaligus meneguhkan komitmen pelayanan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas progres lembaga yang belum genap satu tahun ini. Di bawah komando duet Ali Akbar dan Edi Santoso, PBH Peradi dinilai telah mampu memberikan warna baru dalam penegakan hukum di Provinsi Lampung.
“Bukan seberapa banyak yang kita dapat, melainkan seberapa besar manfaat yang kita tebarkan. Pro bono PBH Peradi adalah wujud nyata bakti advokat untuk negeri,” tegas Ali di hadapan para pengurus dan calon advokat magang.
Advokat Adalah Penjaga Kepentingan Hukum
Hadir sebagai sosok senior, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo (akrab disapa Pakde Jarwo), memberikan petuah bijak bagi para advokat muda. Ia mengingatkan bahwa jalur pro bono adalah kawah candradimuka untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Advokat bukan dituntut untuk sekadar memiliki uang banyak, tapi bagaimana mengaktualisasikan diri sehingga membangun kepercayaan publik. Saat ini, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum (APH) lain sedang terdegradasi. Kita harus membuktikan bahwa advokat berada di garda terdepan dalam meraih kepercayaan itu,” ujar Bey Sujarwo.
Ia juga meluruskan pandangan keliru mengenai membela orang yang bersalah. Berpegang pada doktrin presumption of innocence (praduga tak bersalah), Bey menegaskan peran advokat adalah memastikan hak-hak hukum seseorang terpenuhi. “Yang kita bela adalah kepentingan hukumnya, sangkaannya, dakwaannya, sebelum ada kekuatan hukum tetap. Ini adalah tugas suci,” tambahnya.
Kesetaraan dalam KUHAP Baru
Menutup pesannya, Pakde Jarwo menyoroti pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP. Ia menekankan bahwa regulasi baru tersebut semakin mempertegas kedudukan advokat yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya (Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim).
“Advokat itu organ negara. Dari kopral hingga presiden, semua membutuhkan bantuan hukum. Kesetaraan ini harus kita rawat dan pertahankan,” pungkas pria berpenampilan flamboyan tersebut.
Acara yang berlangsung semarak ini turut dihadiri oleh Sekretaris Komwasda Rojali Umar, Sekretaris Dewan Kehormatan Faisal Chudari, dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan M. Suhendra. (Red)