
JAKARTA, sinarlampung.co– Skandal besar mengguncang institusi Polri setelah bandar narkotika jenis sabu, Abdul Hamid alias Boy, mengaku telah menyetorkan uang perlindungan sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Pengakuan ini terungkap usai pelarian Boy berakhir di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei hingga September 2025 dengan tujuan agar aktivitas peredaran narkoba milik Boy di wilayah Bima, NTB, tetap terlindungi.
Modus Setoran: Plastik Hitam di Kantor hingga Mobil
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang senilai Rp1,6 miliar tersebut diberikan secara bertahap dalam lima kali transaksi dengan lima kali. Tahap 1, 2, & 3 Masing-masing senilai Rp400 juta. Tahap 4 & 5: Masing-masing senilai Rp200 juta.
Modus penyerahannya pun dilakukan dengan cara yang beragam. Setoran pertama, ketiga, dan keempat dilakukan dengan meletakkan uang yang dibungkus plastik hitam di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Sedangkan setoran kedua diserahkan langsung ke dalam mobil AKP Malaungi di Lamboade Gym. Transaksi terakhir dilakukan di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah, di mana Boy menyerahkan langsung uang dalam plastik hitam kepada oknum perwira tersebut.
Jaringan Pelarian dan Keterlibatan Pihak Lain
Boy diketahui sempat melarikan diri ke Banten sebelum akhirnya terbang ke Pontianak atas saran dari Erwin Iskandar alias Ko Erwin—bandar pemasok narkoba yang sebelumnya telah tertangkap. Di Kalimantan Barat, pelarian Boy dibantu oleh beberapa orang, termasuk Dedde Hananda, Hengky Gunawan, dan Dimas, yang menyembunyikannya di sebuah gudang mebel.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20,4 juta, sejumlah kartu SIM, serta identitas pribadi (KTP dan SIM) milik tersangka.
Keterlibatan Oknum Polisi Lain
Selain keterkaitan dengan mantan Kasat Narkoba, penyelidikan Bareskrim Polri juga mengungkap peran oknum polisi lainnya.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menyatakan bahwa Boy diduga menjadi orang suruhan dari Bripka Abdul Hamid.
“Boy bertugas sebagai kurir yang mengambil maupun mengantarkan barang haram tersebut,” jelas Kombes Handik.
Saat ini, pihak Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan anggota Polri lainnya dalam jaringan ini untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan tuntas terhadap oknum yang mengkhianati institusi. (Red)