
Bandar Lampung, sinarlampung.co– Perseteruan hukum antara dua mantan kolega, Nuryadin dan Darussalam, kian meruncing. Meski permohonan praperadilannya telah ditolak, Nuryadin yang kini berstatus tersangka justru melaporkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Bareskrim Polri. Langkah ini pun direspons pihak Darussalam dengan mengadu ke Komisi III DPR RI.
Tim Penasihat Hukum (PH) Darussalam menilai langkah Nuryadin yang memicu digelarnya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Kamis 12 Maret 2026 sebagai tindakan yang mencederai asas kepastian hukum.
Agus Bhakti Nugroho, perwakilan Tim PH Darussalam dari Kantor NP & Lamp Co. Law Firm, menegaskan bahwa status tersangka Nuryadin telah diuji secara sah melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
”Pada 24 Desember 2025, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi telah menolak permohonan praperadilan tersebut. Artinya, penetapan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung dinyatakan sah secara materiil maupun formil,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu 15 Maret 2026.
Pihaknya menilai gelar perkara khusus di tingkat Mabes Polri tidak diperlukan lagi karena perkara ini sudah dua kali melalui gelar perkara di tingkat Polresta dan Polda Lampung dengan kesimpulan yang konsisten.
Mengadu ke Komisi III DPR RI
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Ujang Tomy, Rudi Antoni, Zainal Rachman, dan Rahmat Sulaiman, melayangkan pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburakhman.
”Kami meminta perlindungan hukum dan klarifikasi kepada Komisi III. Pelaksanaan gelar perkara untuk ketiga kalinya tanpa adanya novum (bukti baru) bertentangan dengan prinsip finalitas hukum,” tegas Agus.
Menurutnya, penyidik Polresta Bandar Lampung telah bertindak profesional, cepat, dan responsif sesuai dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Di tengah memanasnya jalur hukum, pihak Darussalam sebenarnya sempat membuka pintu perdamaian. Darussalam diketahui mengajak Nuryadin untuk melakukan islah melalui kegiatan iktikaf bersama. Namun, hingga saat ini, ajakan tersebut belum mendapatkan respons positif dari pihak Nuryadin.
Tim PH Darussalam berharap agar Bareskrim Polri tetap objektif dan transparan dalam melihat perkara ini. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi bias hanya karena adanya manuver pelaporan balik terhadap penyidik yang telah menjalankan tugas sesuai koridor hukum. (Red)