
Jakarta, sinarlampung.co – Upaya hukum kasasi yang diajukan selebritas Nikita Mirzani resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga Nikita tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat 13 Maret 2026.
Putusan perkara ini diputus oleh ketua majelis hakim Soesilo, dengan hakim anggota Sutarjo dan Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Selain menolak permohonan terdakwa, majelis hakim agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari 4 Menjadi 6 Tahun
Kasus hukum ini bermula ketika Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita divonis 4 tahun penjara.
Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi 6 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan memori banding yang diajukan pihak terkait. Dengan ditolaknya permohonan kasasi di tingkat MA, maka putusan hukuman 6 tahun penjara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta TPPU terhadap Reza Gladys. Pihak eksekutor dari Kejaksaan kini memiliki dasar hukum untuk melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. (Red)