
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Operasi penertiban tujuh titik tambang emas ilegal di Way Kanan oleh Polda Lampung pekan lalu ternyata belum menyentuh seluruh “urat nadi” pertambangan tanpa izin di Bumi Ruwa Jurai. Penelusuran terbaru menunjukkan aktivitas serupa masih menjalar subur di wilayah pesisir, pegunungan Tanggamus, hingga perbatasan Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Polda Lampung Buru ‘Bohir’ Tambang Emas Way Kanan, Sinyal Keterlibatan Oknum Aparat Mulai Disisir
Tambang Emas Diduga Ilegal di Pesawaran Tewaskan Pekerja, LSM Penjara Soroti Lemahnya Pengawasan
Diduga Kuasai Hutan Register 39, Izin Tambang Emas PT Natarang Mining Dipertanyakan
Tambang Emas Ilegal di Merbau Mataram Cemari Air, Warga Desak Polisi Tangkap Bos Penampung
Bukan lagi rahasia umum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini terdeteksi merata di sepanjang Bukit Barisan Selatan. Mulai dari kawasan Putih Doh (Pematang Sawa) di Tanggamus, wilayah Ulu Belu, hingga merembet ke area perbatasan Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Berbeda dengan pola di Way Kanan yang cenderung berada di lahan perkebunan (PTPN) yang kabar menyebutkan ada aliran fee ke oknum PTPN, tambang emas di wilayah Tanggamus dan sekitarnya justru merambah kawasan hutan lindung dan lereng terjal.
Di Ulu Belu dan Pematang Sawa (Putih Doh), aktivitas ini tidak hanya mengancam ekosistem tetapi juga meningkatkan risiko bencana longsor. Sementara itu, di wilayah Pesisir Barat, keberadaan tambang ilegal dikhawatirkan mencemari sumber air bersih yang mengalir langsung ke kawasan pesisir dan pemukiman warga.
Ancaman Merkuri di Register 19 Pesawaran
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengonfirmasi bahwa penambangan ilegal juga telah menembus kawasan hutan Register 19 di Pesawaran. “Ada (penambangan ilegal) di Pesawaran, di kawasan Register 18 atau 19. Sepertinya di Register 19,” ujar Levi, Jumat 13 Maret 2026.
Levi menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti raksa atau merkuri oleh para penambang yang mayoritas merupakan pendatang luar daerah. Penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas ini menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat lokal.
Penggunaan merkuri di hulu sungai dapat menyebabkan akumulasi logam berat pada ikan dan sumber air, yang dalam jangka panjang memicu penyakit saraf (Minamata) pada manusia.
Peta Sebaran Tambang Emas Ilegal di Lampung (Maret 2026)
| Kabupaten | Lokasi Terdeteksi | Status Penertiban |
| Way Kanan | Blambangan Umpu, Baradatu, Umpu Semenguk | Sudah ditertibkan (14 Tersangka) |
| Pesawaran | Hutan Register 19 | Terdeteksi (Belum Penindakan) |
| Tanggamus | Putih Doh (Pematang Sawa), Ulu Belu | Terdeteksi (Masih Beroperasi) |
| Lampung Barat | Wilayah Perbatasan | Terdeteksi (Masih Beroperasi) |
| Pesisir Barat | Kawasan Pegunungan | Terdeteksi (Masih Beroperasi) |
| Lampung Selatan | Beberapa Titik Perbukitan | Terdeteksi (Masih Beroperasi) |
Penertiban di Way Kanan mengungkap bahwa satu lokasi tambang ilegal seluas 200 hektare mampu menghasilkan 1,5 kilogram emas per hari dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Namun, di wilayah seperti Tanggamus dan Lampung Barat, kerugian bukan sekadar angka rupiah. Ancaman kerusakan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menjadi taruhan utama. Dinas ESDM Lampung mengaku telah melaporkan temuan ini ke kepolisian dan berharap adanya “sapu bersih” yang merata, tidak hanya fokus pada satu kabupaten.
Hingga saat ini, publik menanti langkah tegas Polda Lampung untuk menyisir lokasi-lokasi sulit di pedalaman Tanggamus dan Pesisir Barat sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen akibat paparan merkuri yang kian masif. (Red)