
Tanggamus, sinarlampung.co – Aktivitas pertambangan emas PT Natarang Mining di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga menguasai Kawasan Hutan Register 39 tanpa kejelasan izin.
Sejumlah pihak menilai pemerintah pusat perlu membongkar asal-usul izin tambang yang digunakan perusahaan tersebut. Pasalnya, lahan yang dikuasai PT Natarang Mining merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dikelola sembarangan.
Ketua Umum Pro Rakyat, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wajib membuka secara transparan dasar hukum izin PT Natarang Mining.
“Kita minta pemerintah pusat menjelaskan darimana asal-usul izin PT Natarang Mining di Kawasan Hutan Register 39. Apakah sesuai prosedur, atau justru ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja,” tegas Aqrobin, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan emas wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari ESDM. Jika tidak, maka masuk kategori tambang ilegal.
Sekretaris Umum Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa perusahaan tambang di kawasan hutan juga harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari KLHK. Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan melanggar UU Kehutanan.
“Ada dugaan kuat PT Natarang Mining melanggar ketentuan perundangan. Kawasan Hutan Register 39 adalah hutan negara yang tidak bisa begitu saja dikuasai. Jika izin dari ESDM maupun KLHK tidak jelas, maka ini pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” ujar Johan.
Payung Hukum yang Diabaikan
Kajian tim hukum Pro Rakyat menyebut, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara UU Kehutanan melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah, dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya.
BPN juga diminta memastikan tidak ada sertifikat atau klaim kepemilikan di dalam Kawasan Register 39 karena statusnya hutan negara.
Klarifikasi Perusahaan
Pihak PT Natarang Mining melalui Humas dan CSR sebelumnya menyebut adanya kekeliruan dalam proses pembelian lahan kompensasi di sekitar kawasan hutan pada 2018. Mereka mengacu pada aturan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan perusahaan tambang menyediakan lahan kompensasi bebas sengketa.
Selain itu, Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Provinsi Lampung tahun 2019 mencatat perusahaan ini memiliki IPPKH seluas 3.058 hektare.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab tuntas persoalan legalitas izin tambang di kawasan hutan negara.
Akan Dibawa ke Penegak Hukum
Pro Rakyat berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran hukum sekaligus kemungkinan adanya praktik korupsi atau kolusi di balik izin operasi PT Natarang Mining.
“Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK, serta terus mengawal kasus ini karena menyangkut kedaulatan negara atas Kawasan Hutan Register yang tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dimonopoli perusahaan tambang,” pungkas Aqrobin. (*)