
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti secara serius dugaan ketidakwajaran harga (mark-up) dalam paket pengadaan layanan internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Temuan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, dalam keterangan persnya, Kamis (12/3/2026), mengungkapkan bahwa hasil verifikasi awal menunjukkan adanya kejanggalan harga pada paket pengadaan dengan nomor ISR-P2401-8359467.
“Kami menemukan dua item pengadaan layanan internet dengan nilai fantastis yang tidak mencerminkan kewajaran harga pasar. Ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut keuangan daerah,” ujar Mahmuddin.
Mahmuddin mempertanyakan disparitas harga yang dinilai tidak logis. “Harga layanan domestik 300 Mbps dan internasional 100 Mbps selisihnya sangat tipis. Padahal, secara pasar dan teknologi, keduanya memiliki struktur biaya yang berbeda. Ini yang harus dijelaskan secara teknis oleh Dinas Kominfo,” tegasnya.
Adanya temuan tersebut, LSM Penjara Indonesia meminta Dinas Kominfo Pesawaran memberikan klarifikasi atas sejumlah poin krusial:
1. Dasar penetapan harga
Apakah telah dilakukan analisis harga pasar (benchmarking) terhadap penyedia layanan sejenis seperti Telkom, Biznet, CBN, atau ISP lain di wilayah Lampung?
2. Spesifikasi teknis
Bagaimana rincian spesifikasi layanan, termasuk Service Level Agreement (SLA), uptime guarantee, latency, dukungan teknis 24/7, biaya instalasi, dan masa kontrak?
3. Kewajaran harga
Mengapa harga layanan internasional 100 Mbps dan domestik 300 Mbps memiliki nilai yang relatif berdekatan?
Indikasi Pelanggaran Hukum
Mahmuddin menegaskan bahwa temuan ini secara prima facie berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 10 yang mengamanatkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 mengenai asas kepatutan dan kewajaran dalam penggunaan kewenangan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Jika tidak ada justifikasi teknis dan ekonomis yang kuat, maka praktik mark-up ini dapat dikategorikan sebagai tindakan merugikan keuangan daerah,” imbuhnya.
Sebagai upaya menjaga objektivitas dan keterbukaan informasi publik, LSM Penjara Indonesia secara formal meminta Dinas Kominfo Pesawaran untuk membuka akses terhadap dokumen berikut:
1. Dokumen perencanaan pengadaan, termasuk analisis harga pasar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
2. Dokumen pemilihan penyedia: berita acara hasil pengadaan, daftar peserta lelang, dan laporan evaluasi penawaran.
3. Dokumen kontrak: spesifikasi teknis lengkap dan perjanjian kerja sama.
4. Dokumen realisasi: bukti penerimaan dan berita acara serah terima layanan.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mendesak agar klarifikasi tertulis dan dokumen pendukung disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima.
“Kami juga mendorong inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan internal secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi potensi penyelewengan anggaran. (Red)