
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Bukannya menjadi modal pembangunan, ratusan bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan justru terbengkalai dan menjadi bancakan pihak luar. Kelemahan sistemik dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga kuat menjadi penyebab menguapnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun.
Salah satu potret paling buram terlihat pada puluhan bidang tanah rampasan negara senilai lebih dari Rp19 miliar yang diserahkan ke Pemda pada 2020. Hingga kini, aset berharga tersebut tidak memberikan pemasukan satu rupiah pun ke kas daerah karena dikelola tanpa sistem yang jelas.
Kabid Aset BPKAD Lampung Selatan, Joni, secara mengejutkan mengaku bahwa pihaknya kehilangan kendali atas siapa yang memanfaatkan lahan-lahan pertanian tersebut. “Kami tidak mengetahui sebelumnya para penggarap tersebut meminta izin kepada siapa,” ujar Joni saat dikonfirmasi, Rabu 11 Maret 2026.
Ia memastikan tidak ada pemasukan dari aktivitas pengelolaan lahan oleh pihak luar. Situasi ini diperparah dengan data administrasi yang simpang siur. Joni mengakui pihak BPKAD belum mengetahui secara pasti total luas keseluruhan aset tanah pemda.
Saat ini, ratusan bidang tanah masih berstatus belum memiliki sertifikat resmi, yang semakin melemahkan posisi Pemda dalam memperjuangkan hak asuh asetnya.
Tanpa adanya audit menyeluruh dan langkah tegas dari Bupati, aset daerah yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat Lampung Selatan dikhawatirkan akan terus menyusut dan hanya menguntungkan kelompok tertentu secara ilegal. (Red)