
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Sidang lanjutan megaskandal korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang diwarnai dengan ketidakhadiran saksi kunci, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa 10 Maret 2026.
Fahrizal, yang sedianya memberikan keterangan krusial terkait kebijakan pengelolaan dana senilai Rp271,5 miliar tersebut, dilaporkan berhalangan hadir dengan alasan adanya kegiatan keluarga. Absennya mantan pejabat tertinggi ASN di Lampung ini membuat pendalaman materi sidang hanya bertumpu pada dua saksi lainnya yang hadir memenuhi panggilan jaksa.
Meski tanpa kehadiran Fahrizal, majelis hakim tetap mencecar saksi Elvira Umihanni (Kepala Karo Perekonomian 2019-2021) mengenai mekanisme seleksi direksi PT LEB. Isu sentral yang digali adalah bagaimana terdakwa Budi Kurniawan, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bisa menjabat sebagai Direktur Operasional di anak usaha BUMD tersebut.
Elvira berkilah bahwa proses tersebut sudah sesuai prosedur nasional. “Proses seleksi melibatkan assessment tingkat nasional. Tidak ada intervensi dari Pemerintah Provinsi maupun Gubernur saat itu. Budi Kurniawan dinyatakan lulus murni,” ujar Elvira yang kini menjabat Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung.
Misteri Sisa Dana PI 10%
Saksi kedua, Rinvayanti (Karo Perekonomian saat ini), dimintai keterangan mengenai aliran dana pasca-pencairan tahun 2023. Terungkap fakta bahwa dari total Rp271,5 miliar yang diterima PT LEB, hanya Rp195 miliar yang disetorkan sebagai dividen ke PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Ke mana sisa dana lainnya? Rinva justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai penggunaan sisa dana tersebut. Ia beralasan bahwa kewenangan Biro Perekonomian hanya terbatas pada pembinaan induk BUMD (PT LJU), bukan pada anak usaha (PT LEB).
“Kami tidak mengetahui sisa dana itu digunakan untuk apa. Begitu juga nominal pasti untuk PDAM Way Guruh, kami tidak tahu persis,” terang Rinva di hadapan majelis hakim.
Ketidakhadiran Fahrizal Darminto menjadi catatan penting dalam persidangan ini. Sebagai Sekdaprov pada saat perkara terjadi, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjelaskan dasar pembagian dividen yang hanya Rp195 miliar dari total Rp271,5 miliar.
Transparansi Pengawasan: Menjelaskan mengapa pengawasan birokrasi seolah terhenti di level induk BUMD, sehingga sisa dana ratusan miliar tidak terpantau alirannya.
Pertanggungjawaban Jabatan: Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kala itu, perannya sangat sentral dalam memantau setiap rupiah pendapatan daerah dari sektor migas.
Persidangan akan kembali mengagendakan pemanggilan saksi-saksi yang berhalangan untuk memastikan transparansi aliran dana publik yang diduga menguap tersebut. (Red)