
PESAWARAN, sinarlampung.co – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Pesawaran. Seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) berusia 11 tahun warga Kecamatan Way Lima diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial T, seorang kakek yang juga warga desa setempat.
Keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran dengan nomor laporan LP/B/56/III/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Maret 2026.
Ayah korban, Ponirin, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tepat dua hari menjelang bulan suci Ramadan. Kejadian bermula saat korban pulang dari kegiatan les tambahan.
Di tengah jalan, pelaku memanggil korban dan mengiming-iminginya dengan minuman jus. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian diajak masuk ke dalam rumah pelaku.
“Begitu anak saya masuk, pelaku langsung mengunci pintu. Setelah meminum jus yang disuguhkan, anak saya mengaku merasa pusing,” ujar Ponirin saat memberikan keterangan, Selasa 10 Maret 2026.
Dalam kondisi lemas dan pusing, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan mencium korban secara paksa. Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan dipaksa melepaskan pakaiannya. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur tersebut.
Mirisnya, Ponirin justru mengetahui kejadian ini dari perangkat desa setempat. Pelaku T kabarnya telah mengakui perbuatannya kepada perangkat desa dan meminta difasilitasi untuk memohon maaf kepada keluarga korban. Hal inilah yang mendorong Ponirin untuk menanyakan langsung kepada sang anak hingga terungkaplah fakta pahit tersebut.
Saat ini, pihak keluarga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti pendukung utama dalam proses penyidikan. Ponirin berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menangkap pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami sangat terpukul. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (Red)