
Pesawaran, sinarlampung.co – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan MAN 1 Pesawaran. Sejumlah wali siswa mengaku keberatan atas adanya pungutan yang disebut sebagai hasil “kesepakatan bersama” antara pihak sekolah dan orang tua.
Merasa tidak mendapat ruang keberatan yang cukup, beberapa wali siswa akhirnya mengadu ke Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Identitas pelapor dirahasiakan.
Ketua DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan laporan yang diterima menyebut pungutan tersebut dikemas dalam forum musyawarah. Namun, menurut para wali siswa, kesepakatan itu terkesan tidak seimbang.
“Dari keterangan yang kami terima, pungutan itu disebut hasil kesepakatan. Tapi wali siswa merasa ada tekanan moral. Mekanismenya juga dinilai tidak transparan. Kalau benar demikian, ini bisa masuk kategori pungli berkedok musyawarah,” ujar Mahmuddin, Selasa.
Ia menegaskan, aturan sudah jelas membatasi ruang gerak sekolah negeri dalam hal penarikan dana dari orang tua. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang satuan pendidikan negeri melakukan pungutan wajib kepada orang tua atau wali siswa tanpa dasar hukum yang jelas. Artinya, setiap pembiayaan harus berlandaskan regulasi dan tidak boleh membebani secara sepihak.
“Sekolah tidak boleh membuat kebijakan yang membebani wali siswa di luar ketentuan. Kalau ada sumbangan, sifatnya harus sukarela, bukan ditentukan nominalnya, apalagi disertai tekanan,” tegasnya.
LSM tersebut juga mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran sebagai instansi yang menaungi madrasah untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.
“Kami minta ada pemeriksaan terbuka. Jika ditemukan unsur pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Mahmuddin.
Sementara itu, para wali siswa menegaskan mereka tidak menolak mendukung program sekolah. Namun, mereka menginginkan transparansi dan kepastian bahwa setiap kebijakan pembiayaan berjalan sesuai regulasi.
“Kami ingin jelas peruntukannya apa, dasar hukumnya apa, dan mekanismenya bagaimana. Jangan sampai istilah kesepakatan justru menjadi pintu masuk pungutan yang memberatkan,” ujar salah satu wali siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 1 Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (*)