
Pringsewu, sinarlampung.co – Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Riyanto menegaskan LKPJ merupakan laporan perkembangan (progress report) atas pelaksanaan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 yang saat ini telah dievaluasi oleh DPRD, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara kumulatif selama satu tahun terakhir,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut memuat capaian kinerja seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Di dalamnya tidak hanya tercatat sejumlah prestasi dan keberhasilan pembangunan, tetapi juga berbagai catatan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Riyanto mengakui masih terdapat kinerja yang harus ditingkatkan. Ia menyebut pandangan umum, tanggapan, dan masukan dari DPRD sebagai bagian dari sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Berbagai tanggapan, pandangan, dan masukan dari anggota DPRD yang terhormat, merupakan bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif. Segala catatan, saran dan masukan yang disampaikan menjadi penyemangat kami untuk berbuat lebih baik lagi,” katanya.
Ia memastikan seluruh rekomendasi dewan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program pembangunan berikutnya. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah mencermati setiap masukan dan menindaklanjutinya secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku.
Sepanjang 2025, Pemkab Pringsewu, lanjutnya, mencatat sejumlah capaian di berbagai sektor pembangunan. Keberhasilan tersebut, menurut dia, merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, serta dukungan masyarakat.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas yang baik dari kita semua, sesuai bidang tugas masing-masing. Karena itu, saya sampaikan penghargaan serta terima kasih kepada semua pihak yang telah bersatu-padu mewujudkan keberhasilan tersebut,” ucapnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman itu juga mengagendakan penyampaian Rencana Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026, serta pemandangan umum fraksi-fraksi. (*)